BeritakanID.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Polrestabes Semarang dan Kompolnas mengawal kasus penembakan tiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang oleh oknum polisi Sat Narkoba Polrestabes Semarang.
Meskipun telah ditahan, Aipda Robig Zainudin, pelaku penembakan masih berstatus terperiksa.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, alasan Aipda Robig Zainudin belum ditetapkan tersangka karena masih menunggu sidang etik oleh Bid Propam.
Pernyataan itu disampaikan oleh Brigjen Agus dalam konferensi pers yang dihadiri Kompolnas di Mapolda Jateng, Senin (2/12/2024).
Dia berjanji penyidikan kasus ini akan dilakukan transparan. Aipda Robig Zainudin, kata dia diltahan selama 20 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam menyampaikan, ada jejak digital yang ditemukan dalam kasus penembakan. Jejak digital tersebut diharapkan digunakan untuk membentuk rangkaian peristiwa sehingga keadilan bisa ditegakkan dengan baik.
"Waktu kami ke sekolah dan juga korban yang ditembak dan keluarganya dan anak-anak yang lain. Itu kami sandingkan dengan video yang ada, faktanya peristiwanya semakin terang-benerang, bagaimana dan siapa saja yang ada di situ tidak terbantahkan," katanya
Sumber: inews