Komnas HAM Kawal Penyelidikan Insiden Penembakan Siswa di Semarang


BeritakanID.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut turun tangan dalam penyelidikan kasus kematian GR, siswa SMK N 4 Semarang yang meninggal terkena tembakan oknum polisi. Kendati pihak kepolisian telah memberikan keterangan resmi, namun pendalaman kasus tetap dilakukan.

Hal itu terlihat dari adanya tim dari Komnas HAM dalam rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TPK) pada Jumat kemarin, 29 November 2024.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan kehadirannya di TKP tak lain untuk mencocokkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan kepolisian.

Komnas HAM tidak ingin selama rangkaian pengungkapan dan penyelidikan disalahgunakan pihak-pihak terkait karena kasus ini begitu rawan. 

"Enggak bisa kita biarkan penyelidikan saja, kita kawal dan pastikan seluruhnya lancar tanpa intervensi dari manapun. Sehingga, satu-persatu kita harus mencocokkan pemeriksaan dari kepolisian, keterangan saksi di lokasi, dan kita selidiki kecocokan dengan kejadian yang terjadi di lokasi," jelas Uli, diwartakan RMOLJateng, Sabtu, 30 November 2024. 

Pihak Komnas HAM khawatir keterangan yang diberikan berbeda. Bila ditemukan perbedaan, Komnas HAM pun siap melakukan pembelaan dan bahkan meminta kepolisian mengusut dari awal lagi terkait penyelidikan. 

Tim bentukan Komnas HAM itu mendalami dari hasil pemeriksaan serta keterangan saat rekonstruksi beberapa pelaku gangster yang tertangkap, yang diduga tak sama dengan kejadian sebenarnya. Akhirnya demi mendapatkan fakta, beberapa warga dijadikan saksi.

Selain itu, tim juga akan melihat rekaman CCTV di lokasi agar tahu kejadian sebenarnya. Sehingga, tim terlibat bergabung bersama penyidik Polda Jawa Tengah dalam pengungkapan. 

"Namun kita tidak mencampuri penyelidikan yang menjadi wilayah kerjanya kepolisian. Kita hanya terlibat memastikan kecocokan informasi dan keterangan untuk mendapatkan versi asli sebenarnya seperti apa kejadian yang terjadi di lapangan," pungkas Uli.

Sumber: rmol

TUTUP
TUTUP