BeritakanID.com - Oknum Brimob inisial RM yang berkencan dengan anak di bawah umur inisial I (16) masih diproses Bidang Propam Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, RM melakukan hubungan badan dengan seorang remaja putri berusia 16 tahun atas hubungan asmara suka sama suka melalui aplikasi Tantan.
"Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," kata Umi, Senin 2 Desember 2024.
"Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung," sambungnya.
I meminta dijemput RM karena mengaku sedang berselisih dengan orang tuanya di rumah. Kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban meminta untuk diantarkan ke rumah temannya.
Tiba-tiba saja malam harinya I meminta dijemput dan dibawa ke kosan milik oknum Brimob tersebut.
"Lalu kemudian dibawa ke kos milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kos milik terlapor," kata Umi.
Menurut Umi, dari hasil penyelidikan dalam kasus ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
"Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses. Ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya," kata Umi.
Terkait nasib RM, Umi melanjutkan saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Lampung.
"Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," pungkas Umi dikutip dari Kantor Berita RMOL Lampung.
Sumber: rmol