BeritakanID.com - Alwin Jabarti Kiemas, CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (DTB) kini tengah ramai jadi perbincangan publik.
Pasalnya, dirinya disinyalir terlibat kasus pengamanan situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Padahal, Alwin Jabarti Kiemas merupakan keponakan Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.
Kendati demikian, Alwin Jabarti Kiemas terpaksa harus ditangkap dan dibekam ke dalam penjara karena ikut amankan situs judi online.
Kini, foto keponakan Ketum PDIP tersebut beredar luas di media sosial tengah menggunakan baju tahanan tindak kejahatan.
“Penampakan Alwin Jabarti Kiemas saat awal ditangkap dan saat konferensi pers Polri,” tulis akun X milik @PartaiSocmed yang dikutip Pojoksatu.id.
Seperti diketahui, kasus pengamanan situs judi online ini disinyalir meraup keuntungan sebanyak Rp8,5 miliar dalam kurun waktu sebulan.
Yang mana, nominal itu terhitung atas pendapatan para pelaku dari praktik kriminal tersebut sebanyak Rp8,5 juta per situs judi online.
Seperti yang dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra yang membenarkan kasus ini.
Kombes Wira juga menyebutkan bahwa para pelaku ternyata diberikan tugas untuk memberantas kurang lebih 5000 situs judi online.
Namun, 1000 dari 5000 website yang seharusnya diberantas para pelaku justru diamankan untuk keuntungan pribadi.
"1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir, Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," ucap tersangka yang dikonfirmasi Kombes Wira.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hukuman bagi pelaku judi online diketahui mendapatkan sanksi berupa ancaman penjara hingga puluhan tahun.
Tidak hanya itu, Alwin yang menjadi salah seorang tersangka kasus judi online ini juga berpotensi dikenakan denda hingga miliaran rupiah.
Namun, hal ini tak sebanding dengan pendapatan yang telah diraihnya dari hasil pengamanan situs judi online tersebut.
Hukuman ini tertuang dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan ancaman dari kasus tersebut.
“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam suatu usaha,” bunyi pasal tersebut.
“Untuk itu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.” lanjut pasal.
Selain KUHP, aturan terkait judi online juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku judi online akan dipidana hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. ***
Sumber: pojoksatu