BeritakanID.com - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menanggapi santai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan struktur kepengurusan partai berlambang pohon beringin yang baru saja disahkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Bahlil menegaskan bahwa proses hukum adalah hal biasa dan pihaknya siap menghadapinya sesuai aturan yang berlaku.
“Ya, saya pikir itu biasa saja, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum, dan prosesnya normal saja,” ujar Bahlil, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Bahlil menyerahkan penanganan gugatan ini kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang membidangi hukum Adies Kajir.
Adies Kajir menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Namanya sidang ya, kalau kita ikuti dari Partai Golkar, dari pengacara Partai Golkar, dan anak-anak dari Bakumham (Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia) sudah ada di sana juga tadi. Jadi kita lalui saja,” kata Adies.
Adies juga menekankan bahwa Munas Partai Golkar yang menghasilkan kepengurusan baru ini merupakan keinginan bersama seluruh peserta. Jika ada pihak yang merasa kurang puas, ia mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami sudah melaksanakan Munas sesuai dengan AD/ART. Munas ini juga diinginkan oleh seluruh peserta. Jadi kalau masih ada yang kurang puas dan ingin menguji keabsahan Munas, ya kami persilakan melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara. Kami siap melayani sampai kapan pun,” tegas Adies.
Sebagai informasi, Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI terkait pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut telah terdaftar dalam register perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT.
Gugatan diajukan oleh kader Partai Golkar, Ilhamsyah Ainul Mattimu, yang menilai bahwa AD/ART partai telah dilanggar dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI pada 20-21 Agustus 2024 lalu.
Ilhamsyah menyebut sejumlah ketidaksesuaian yang menjadi dasar pengajuan gugatan terhadap kepengurusan hasil Munas tersebut.
Sumber: tvone