Raffi Ahmad Sempat Unggah Surat Ajakan Prabowo Pilih RIDO di IG pada Masa Tenang, Namun Kini Dihapus


BeritakanID.com - Artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad mengunggah surat yang bertandatangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Surat itu berisi ajakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) pada Pilkada 2024.
 
Namun, kini surat itu telah dihapus pada akun Instagram @raffinagita1717. Unggahan itu sebelumnya banyak mendapat respons dari netizen, mengingat surat ajak memilih yang bertandatangan Prabowo Subianto itu diunggah pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.
 
Dalam selembar surat itu, di bagian atasnya terdapat tanda empat bintang emas dengan berlatar warna merah. Di bawahnya ditulis 'Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto'.

"Saudaraku, Anda adalah ujung tombak bangsa dan negara sekarang, apa yang terjadi di Jakarta akan mempengaruhi seluruh Indonesia. Saya yakin bahwa saudara kita, pasangan H M RIDWAN KAMIL-H SUSWONO (RIDO), adalah dua putera Indonesia yang terbaik," bunyi petikan isi surat tersebut.
 
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran beredarnya surat tersebut. Sebab, pada masa tenang dilarang melakukan segala aktivitas kampanye.
 
"Selama masa tenang dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," kata Benny Sabdo dikonfirmasi, Selasa (26/11).
 
Masa tenang Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan sejak Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11). Masa tenang itu berjalan selama tiga setelah para kontestan Pilkada melakukan aktivitas kampanye selama kurang lebih dua bulan, pada 25 September hingga 23 November 2024.
 
Terkait adanya ajakan memilih dalam surat tersebut, lanjut Benny, pihaknya akan melakukan penelusuran. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran dari surat tersebut.
 
"Kami akan telusuri terhadap kebenaran adanya surat tersebut," pungkas Benny.

Sumber: jawapos

TUTUP
TUTUP