Profil Zulkarnaen Apriliantony, eks Komisaris BUMN Diduga Bekingi Kasus Pengamanan 1000 Situs Judi Online di Kementerian Komdigi


BeritakanID.com - Cek profil singkat Zulkarnaen Apriliantony, eks Komisaris salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah ramai diperbincangkan.

Bagaimana tidak, Zulkarnaen Apriliantony baru-baru ini ikut diseret dalam kasus pengamanan 1000 situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Yang mana, eks Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN) ini diduga menjadi beking tindak kriminal tersebut.

Seperti yang dilansir Pojoksatu.id dari akun sosial media X milik @PartaiSocmed pada Sabtu (2/11/2024).

Dalam unggahan akun tersebut menyebutkan bahwa Zulkarnaen merupakan salah satu pelaku yang terhubung dengan bandar judi online.

“Zulkarnaen Apriliantony. Mantan Komisaris BUMN PT HIN. Dialah yg jadi penghubung bandar judol ke kominfo,” cuitnya.

“Sekaligus orangnya sang menteri. Orang ini linknya kemana2,” lanjut cuitannya.

Diketahui, Zulkarnaen ternyata telah berhenti dari jajaran komisaris BUMN sejak Februari 2024 silam.

Selain di BUMN, Zulkarnaen juga diketahui sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Federasi Serikat Pekerja (FSP) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).

Tidak hanya itu, eks Komisaris PT HIN ini ternyata juga terlibat aktif dalam masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Yang mana, dirinya dimandatkan sebagai Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Berhubungan dengan pengalamannya, Zulkarnaen memiliki posisi sebagai Direktur II Direktorat Narasi Media Dan Kreatif pada Pilpres 2024.

Lebih lanjut, kasus yang melibatkan Zulkarnaen ini juga disinyalir meraup keuntungan sebanyak Rp8,5 miliar dalam kurun waktu sebulan.

Yang mana, nominal tersebut terhitung atas pendapatan para pelaku dari praktik kriminal tersebut sebanyak Rp8,5 juta per situs judi online.

Seperti yang dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra yang membenarkan kasus tersebut.

Kombes Wira juga menyebutkan bahwa para pelaku ternyata diberikan tugas untuk memberantas kurang lebih 5000 situs judi online.

Namun, 1000 dari 5000 website yang seharusnya diberantas para pelaku justru diamankan untuk keuntungan pribadi.

"1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir, Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," ucap tersangka yang dikonfirmasi Kombes Wira. ***

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP