BeritakanID.com - Sorotan tajam dari netizen kembali mengarah pada para pemilik produk skincare yang terbukti mengandung merkuri.
Meski telah terbukti, beberapa owner belum diberi tindakan tegas. Setidak-tidaknya menjadi tersangka.
Situasi ini memicu perdebatan sengit di media sosial, terlebih setelah selebriti Nikita Mirzani turut memberikan komentar.
Dalam sebuah unggahan, Nikita secara sarkastis menanggapi perihal kasus tersebut, yang langsung disambut oleh netizen dengan berbagai komentar pedas.
"Kok Mira Hayati dan owner2 skincarenya ga ditahan hmmm… gimana ini @dr.okypratamaa," ujar Nikita Mirzani dikutip dari unggahan Instagram @sosmedmakassar, Minggu (10/11/2024).
Banyak pengguna media sosial menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Mereka menduga adanya permainan tertentu di balik layar.
“Nda heran ji iya,” tulis akun @toms_sie, mengekspresikan ketidakheranannya.
Akun @rizallridwan menambahkan, “Ladusing juga butuh uang buat makan keluarganya. Jangan heran ya Netizen.”
Sekadar diketahui, Ladusing merupakan nama karakter dari serial kartun Shiva, yaitu Ladu Singh, seorang Inspektur Polisi di kota Vedas, India.
Tak hanya itu, seorang pengguna bernama @ly.na4341 mengungkapkan pandangan kritis tentang birokrasi yang mudah disogok.
“Mau ka heran tapi ini Makassar serba syogook. Bikin sj KTP asli di capil alasanx ndk ada blangko, tp klo ada uang 200 rb langsung dicetak. Contoh kecil apalagi aparat, brp memang na dpt klo ma setor semua owner oeh oeh.”
Beberapa netizen mengusulkan langkah konkret untuk mempercepat proses hukum, salah satunya melalui Bareskrim Polri.
“Mbak Nikita Mirzani lapor Bareskrim biar kasusnya bisa diambil alih, biar cepat prosesnya. Owner-owner skincare yang jelas sudah terbukti berbahan mercury malah ada yg klarifikasi dan membantah,” tulis akun @vherman.m.
Komentar yang paling menyindir datang dari akun @ughaaaa dengan singkat menulis, “Wani piro.”
Meski bukti penggunaan merkuri dalam produk-produk skincare tersebut sudah jelas, kasus ini tampaknya masih berjalan lambat.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum, mengingat bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh produk bermerkuri.
Netizen mendesak agar pihak berwenang bertindak adil dan transparan demi kepercayaan publik.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa ancaman penjara menanti para Owner Skincare yang telah terbukti menggunakan bahan berbahaya dalam produknya.
Hal ini ditegaskan Yudhi setelah Kepala BPOM Makassar Dra. Hariani membeberkan hasil uji lab terhadap produk-produk skincare yang disita bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar," ujar Yuhdi saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Ditegaskan mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK ini, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para owner.
"Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang," Yudhi menuturkan.
Yudhi bilang, hal tersebut seperti yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2.
"Tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BPOM Makassar, Dra. Hariani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita enam merek kosmetik yang terbukti mengandung merkuri.
Keenam merek kosmetik itu di antaranya FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.
Temuan ini diperoleh melalui hasil pengujian yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Beberapa produk yang kami uji di laboratorium terbukti positif mengandung merkuri," ujar Hariani saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Awalnya, kata Hariani, produk-produk tersebut telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Mereka juga tetap dalam pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai.
Hanya saja, produk yang telah sesuai standar saat didaftarkan itu melanggar ketentuan setelah proses produksi dilakukan.
"Setelah produksi berlangsung, ada oknum yang sengaja menambahkan bahan berbahaya, seperti merkuri, ke dalam produk tersebut," lanjutnya.
Berkaca pada kasus tersebut, ia menegaskan bahwa BPOM terus melakukan pengawasan ketat, baik pre-market maupun post-market.
"Kami secara rutin melakukan pengawasan hingga ke tingkat yang paling kecil di pasar, namun tetap saja masih ada pelanggaran seperti ini," tandasnya.
Kata Hariani, apa yang dilakukan para pemilik produk kosmetik itu merupakan bentuk kejahatan dalam industri kosmetik.
Dibeberkan Hariani, di Sulsel terdapat 33 pemohon kosmetik dan 30 industri kosmetik yang tersebar di berbagai daerah seperti Gowa, Maros, dan Parepare.
"Ini bisa disebut sebagai kejahatan di bidang kosmetik, sehingga kami melibatkan penyidik dari Polda yang didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPOM dan unit teknis Diskrimsus untuk melakukan pengawasan di lapangan," Hariani menerangkan.
Lebih lanjut diungkapkan Hariani, BPOM Makassar terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik yang aman.
Dituturkan Hariani, jika ditemukan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, BPOM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Perdagangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Sesuai dengan SOP BPOM, tanggung jawab penarikan produk berbahaya ada pada produsen atau pemilik produk," tekannya.
Hariani bilang, para owner wajib menarik produk mereka dari pasaran, sementara BPOM dan Polda akan memantau proses penarikan tersebut untuk memastikan produk benar-benar ditarik dari peredaran.
"Yang bersangkutan harus menarik produksnya dari lapangan, terus kami BPOM dan Polda memantau. Jadi itu tanggung jawab mereka untuk menarik dari pasaran," kuncinya. (
Sumber: fajar