Mahasiswa Marah! Buntut Sanksi Ringan untuk Dosen Pelecehan Seksual di Unhas


BeritakanID.com - Buntut dari keributan yang terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, puluhan mahasiswa diamankan Polisi, Jumat (29/11/2024) dinihari.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengatakan, keributan itu awalnya terjadi sekitar pukul 19.50 Wita di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas.

"Setelah mendapatkan laporan, pihak Kepolisian langsung mendatangi lokasi memberikan pengamanan," ujar Wahid kepada fajar.co.id, Jumat (29/11/2024).

Dikatakan Wahid, saat terjadi keributan, antara mahasiswa dan salah seorang sekuriti kampus terlibat gesekan.

"Mahasiswa juga menyalakan api dan merusak fasilitas kampus," sebutnya.

Lebih lanjut Wahid membeberkan bahwa sekitar pukul 23.20 Wita, Unit Jatanras Polrestabes Makassar terpaksa harus diturunkan untuk mengamankan massa aksi.

"Jadi kita dibackup oleh personel Polsek Tamalanrea dalam melaksanakan penyisiran di area FIB," Wahid menuturkan.

Tambahnya, setelah melakukan penyisiran pihaknya mengamankan sedikitnya 32 mahasiswa yang diduga terlibat aksi demonstrasi di dalam area kampus.

"Puluhan mahasiswa ini kita bawa ke Polrestabes Makassar," tandasnya.

Setelah memastikan situasi di area kampus aman dan kondusif, pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib meninggalkan lokasi.

"Situasi baru dipastikan betul-betul an sekitar pukul 01.25 Wita, sudah aman dan kondusif," kuncinya.

Sekadar diketahui, aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes mahasiswa terhadap sanksi yang diberikan kepada oknum Dosen berinisial FS yang terbukti melecehkan mahasiswinya.

Menurut mereka, oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi hanya diberikan sanksi yang cukup ringan.

Tindakan yang dianggap kurang tegas itu telah dilakukan pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan.

Bukan hanya itu, FS juga disanksi pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang.

Tepatnya, semester akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.

Mahasiswa semakin marah ketika salah seorang mahasiswa FIB bernama Alief Gufran diberikan sanksi DO usai dianggap melakukan pelanggaran cukup berat.

Sumber: fajar

TUTUP
TUTUP