KPK Dalami Jual Beli Aset Anggota DPR Anwar Sadad


BeritakanID.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jual beli kepemilikan aset untuk tersangka Anwar Sadad (AS) selaku anggota DPR RI periode 2024-2029.

Hal itu merupakan salah satu materi yang diusut tim penyidik melalui pemeriksaan terhadap 6 orang saksi pada Rabu, 20 November 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.

Keenam saksi yang telah diperiksa, yakni Nur Ridho Fauzi selaku swasta, Siska Kusno selaku ibu rumah tangga, Fong Robert Pongawa selaku karyawan swasta, Saifudin selaku swasta, Ali Imron selaku swasta, dan Akhmad Samsudin selaku swasta.

"Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan jual beli kepemilikan aset untuk tersangka penerima berinisial AS," pungkas Tessa.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024.

Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.

Sumber: RMOL

TUTUP
TUTUP