Kasus Guru Honorer Supriyani Semakin Melebar, LPSK Turun Tangan Lakukan Investigasi


BeritakanID.com - Polemik guru honorer Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan terus bergulir, dan kali ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan tangan.

Sebelumnya Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji bakal sebagai ahli penyidikan, dalam sidang perkara kasus guru honorer Supriyani, kini LPSK akan memberikan perlindungan kepada guru honorer Supriyani.

LPSK ternyata sudah memberikan perlindungan kepada dua guru dalam kasus perkara tersebut, dan tidak menutup kemungkinan juga akan memberikan perlindungan terhadap guru Supriyani.

Namun LPSK memiliki mekanisme proaktif terhadap kasus-kasus yang mendapat atensi publik.

"Kasus guru honorer Supriyani banyak  menyita perhatian publik, sehingga kami pro aktif melakukan investigasi. Selain itu akan mengumpulkan informasi terkait kasus ini," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fachrudin, Sabtu 2 November 2024.

Wawan Fachrudin menambahkan, merebaknya kasus tersebut mencuat hingga viral, pihaknya langsung turun menyelidiki sendiri dengan meminta keterangan sejumlah saksi. 

"2 saksi dari guru yang terlindungi LPSK karena memenuhi syarat formil," kata Wawan Fachrudin.

Keterangan dari dua guru yang terlindungi LPSK, menerut Wawan Fachrudin sudah cukup membuat kasus perkara ini terang benderang.

Pihak LPSK, menurut Wawan Fachrudin, akan kembali melakukan investigasi lapangan minggu depan.


Mengenai Supriyani mendapat perlindungan dari LPSK,  Wawan Fachrudin mengaku terbuka untuk siapapun sepanjang proses hukum sedang berjalan. 

"Kita punya mekansme perlindungan, pemenuhan hak prosedural," lanjutnya.

Saat ini, kata Wawan Fachrudin, Supriyani belum mengajukan permohonan perlindungan LPSK.

“Sepanjang dia memenuhi persyaratan prosedural maupun materiil, pihaknya bisa memberikan perlindungan, namun hingga saat ini Supriyani belum mengajukan permohonan perlindunga ke kami,” ucap Wawan Fachrudin.

Sebelumnya guru honorer Supriani telah dituduh megaiaya siswa yang merupakan anak dari anggota kepolisian Konawe Selatan.

Sidang persidangan kasus Supriyanisudah memasuk pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Delapan saksi yang telah diperiksa yakni korban anak polisi Aipda Wibowo Hasyim serta dua rekan sekelasnya yakni siswi berinisial I dan A.

Kemudian lima saksi lain adalah kedua orangtua korban, Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya Nurfitriana, dua guru SD Negeri 4 Baito yaitu Lilis, Siti Nur Aisyah dan kepala sekolah Sanaali.

Persidangan kembali dilanjutkan pada Senin 4 November 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum Supriyani.

Direncanakan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji dan Reza Indragiri akan menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN )Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara melalui aplikasi Zoom.

Sumber: disway

TUTUP
TUTUP