BeritakanID.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menantang pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal aturan perampasan aset. Menurut dia, hal itu bisa dilakukan jika kondisinya sudah mendesak.
Aria Bima merasa heran dengan pernyataan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengaku akan melobi para ketua umum partai politik untuk memuluskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kenapa (akan melobi) ketua umum parpol kalau memang dilihat urgent, turunkan Perppu aja lah,” kata Aria Bima di Jakarta Pusat, Minggu 24 November 2024.
Dia bilang bersama pihaknya dipastikan akan segera membahas soal RUU Perampasan Aset yang telah masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah ini.
Namun, menurutnya RUU tak bisa dibahas dengan cara tergesa-gesa. Aria Bima turut menyinggung soal kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan Undang-undang Perampasan Aset jika disahkan.
“Aparat hukumnya siap enggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi, kalau pemerintah keburu segera akan mengeluarkan, turunkan Perppu,” kata Aria.
“Jangan jadi polemik kayak gini. Pak Jokowi bisa turunkan Perppu kok dulu. Pak Prabowo bisa. Kita hanya, kita tidak bisa tidak kalau Perppu harus setuju dan tidak setuju,” ujar Aria.
Lebih lanjut, dia menuturkan secara prinsip PDIP menyetujui soal RUU Perampasan Aset agar dijadikan menjadi Undang-undang.
Namun, Aria menilai pembahasan RUU itu harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan banyak pihak.
“Supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain, saya kira kalangan akademisi, kalangan penggiat hukum perlu membahas, memberikan masukan kita di DPR itu lebih banyak,” ujarrnya.
Informasinya, Supratman Andi bakal berupaya melobi-lobi ketua umum parpol dan DPR untuk memuluskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Upaya itu dilakukan untuk merespons nasib RUU Perampasan Aset yang tak termasuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Menurut dia, lobi-lobi dibutuhkan untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan langsung dibahas ketika Presiden Prabowo Subianto mengirim surat presiden (surpres).
Sumber: viva