BeritakanID.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada Kamis (21/11/2024).
Tak hanya Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Meskipun Israel tak mengakui ICC dan Netanyahu atau Gallant enggan menyerahkan diri, keduanya tidak akan bisa ke mana-mana.
Sebab, dalam statuta Roma yang menjadi cikal bakal pembentukan ICC, terdapat 124 negara di enam benua yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant.
Negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan keduanya.
"Hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum diciptakan," kata pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kuttab kepada Al Jazeera.
"Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti mereka sendiri yang melanggar hukum," jelasnya.
Kuttab menambahkan, ada tanda-tanda awal, negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan tersebut.
Banyak di antara sekutu Israel — termasuk Uni Eropa — telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan dari ICC.
Lantas, negara mana saja yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant?
Berikut daftarnya:
- Afganistan
- Albania
- Andorra
- Antigua and Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Bangladesh
- Barbados
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bolivia
- Bosnia and Herzegovina
- Republik Demokratik Rakyat Botswana
- Brazil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Tanjung Verde
- Kamboja
- Kanada
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Chili
- Kolumbia
- Komoro
- Kongo
- Kepulauan Cook
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Kroasia
- Siprus
- Republik Ceko
- Republik Demokratik Kongo
- Denmark
- Jibuti
- Dominika
- Republik Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Perancis
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Jerman
- Ghana
- Yunani
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guyana
- Honduras
- Hongaria
- Islandia
- Irlandia
- Italia
- Jepang
- Yordania
- Kenya
- Kiribati
- Latvia
- Lesotho
- Liberia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Mali
- Malta
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Meksiko
- Mongolia
- Montenegro
- Namibia
- Nauru
- Belanda
- Selandia Baru
- Nigeria
- Makedonia Utara
- Norwegia
- Palestina
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Republik Korea
- Republik Moldova
- Rumania
- Saint Kitts and Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent and Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Slowakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Tajikistan
- Timor Leste
- Trinidad dan Tobago
- Turki
- Uganda
- Inggris Raya
- Republik Bersatu Tanzania
- Uruguay
- Vanuatu
- Venezuela
- Zambia
Sumber: Tribunnews