Beraninya Gubernur Bengkulu Rohidin Ancam Pecat Bawahan yang Tak Beri Mau Modal Pilkada


BeritakanID.com - Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh KPK.

Rohidin diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya untuk modal Pilkada Bengkulu 2024.

Pemerasannya yang dilakukan Rohidin bahkan disertai juga ancaman akan mencopot anak buah yang tidak mau menyetor uang untuk dana kampanyenya.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (25/11/2024).

"Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," ucap Alexander.

Disisi lain dari keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.

IF menyampaikan kepada pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung Rohidin pada pilkada nanti.

"Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujarnya.

Kemudian selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Rohidin yang bernama Evriansyah (EV) atau Anca sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

Mereka semua langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari.

Di kasus ini, KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Uang tersebut ditemukan di rumah maupun mobil.

"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP," kata Alexander Marwata.

"Uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil saudara RM," kata Alexander.

Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk dolar Amerika (US$) dan dolar Singapura (SGD).

"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," katanya.

Total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 miliar dalam bentuk tiga mata uang.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura (SGD)," katanya

Sumber: Wartakota

TUTUP
TUTUP