BeritakanID.com - Anggota Komisi III DPR yang juga mantan kepala kejaksaan tinggi (kajati), Mangihut Sinaga menegur keras Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jovi Andrea Bachtiar. Dia menduga kasus itu bermula dari kisah cinta yang tak terbalas.
Diketahui, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Jovi yang terancam dipecat, atas dugaan memfinah koleganya Nella Marsela melalui media sosial TikTok, pada Kamis (21/11/2024).
"Kalau saya menilai, pimpinan, saya lihat Jovi ini mungkin tertarik dengam mbak (Nella) itu. Gayung tak bersambut, sehingga membuat suatu keonaran. Hebat ini, jadi Kejaksaan dibuat menjadi sesuatu cinta yang tak bersambut, luar biasa," kata Mangihut.
Dia menduga, Kajari Tapsel tak mampu menangkap getaran cinta Jovi kepada Nella. Sehingga tak mampu menjebatani masalah yang terjadi.
"Kalau seandainya Kajari-nya melihat lirikan si Jovi ini kepada si Nella ini, saya kira enggak ada masalah ini, 'sudahlah, kau mau lah ini jaksa kau tuh, sudahlah ayo ke penghulu, nanti gampang', tapi ini saya kira enggak," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu lantas mengatakan, jika dirinya menjadi Kajari Tapsel, tentu tidak akan membiarkan masalah itu terjadi. Apalagi sampai menjadi tontonan publik.
Sebab, menurutnya, permasalahan ini hanya sebatas cinta monyet.
"Kalau ini saya Kajari nya waktu itu, enggak akan ada ini, enggak akan kubiarkan seperti ini. Ini cinta-cinta monyet yang perlu satu dukungan, tapi kenapa ini menjadi dipertontonkan, menjadi dibiarkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Mangihut memberi teguran keras kepada Jovi yang dinilainya tidak bisa menjaga marwah intitusi.
Dia memahami jika ada hal yang dianggap menyimpang. Namun, apabila ada hal yang kurang memuaskan, seharunya bisa dikomunikasikan dan disampaikan melalui prosedur yang berlaku.
"Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan, ini yang terjadi saya lihat," kata Mangihut.
Dia menilai, cara yang ditempuh Jovi juga kurang pantas. Sehingga merugikan banyak pihak, termasuk institusi Kejagung.
"Apalagi kau masih seumur jagung, baru satu tahun kau jadi jaksa udah berani kau membuat framing seperti itu, di mana wibawa kejaksaan kau bikin? Saya kira enggak pantas adinda," katanya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Jovi menjadi terdakwa atas melanggar UU ITE karena didakwa menyebar informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.
Ia menjelaskan, Jovi menyerang kehormatan korban Nella Marsella dengan narasi keliru. Akan tetapi, Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban, sehingga korban melaporkan Jovi ke Polres Tapsel.
"Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan," ujar Harli.
Sumber: era