BeritakanID.com - Keluarga Sunardi membangun jembatan melintasi sungai karena akses jalan ke rumahnya ditutup tetangga.
Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Panjang jembatan ini memiliki panjang 28 meter dan lebar 1,5 meter.
Jembatan ini belum sepenuhnya jadi. Meski begitu, jembatan itu terlihat kokoh dan sudah dirasakan manfaatnya untuk menghubungkan jalan umum dengan rumah yang berada di sisi sungai kanal.
Saat ini dikonfirmasi oleh Tribunjateng, Sunardi enggan memberikan keterangan secara jelas terkait pembangunan jembatan tersebut.
Menurutnya permasalahan tersebut sudah selesai.
Di sisi lain, Adik Sunardi, Kemadi mengatakan bahwa pembangunan jembatan ini karena tidak akses dari rumah kakaknya menuju jalan raya.
Kemadi menjelaskan bahwa pembangunan ini dilakukan secara mandiri oleh Sunardi.
"Ya intinya kami tidak ada akses jalan sehingga kami buat jembatan itu," kata Kemadi kepada Tribunjateng, Selasa (19/11/2024).
Penampakan jembatan besi yang dibangun oleh Sunardi.
Ia menjelaskan bahwa jembatan ini sudah dibuat sejak 20 Agustus 2024 lalu.
"Pembuatan jembatan ini secara pribadi," ucapnya.
Sementara, tetangga Sunardi yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa penutupan jalan akses menuju ke rumah Sunardi pada 19 Agustus 2024 lalu.
Penutupan itu dilakukan sekitar 2 hari saja, Setelah itu dibuka lagi.
Ia menuturkan bahwa melakukan penutupan jalan karena tetangganya saat menaiki sepeda motor kencang hingga sampai tengah malam.
Padahal dirinya memiliki cucu yang masih kecil.
"Berulang kali saya buka pintu tidak ditutup. Terus keluar masuk naik motor kencang. Naik motor itu kencang," ungkapnya.
Bagi dia, permasalahan ini jika dibiarkan akan berlarut-larut hingga akhirnya pihak keluarga, memberikan waktu selama 2 tahun membuka jalan, setelah itu akan ditutup.
"Kami akan buat perjanjian tertulis 2 tahun jalan ini digunakan silakan. Jadi 2 tahun dibuka.Terserah itu nanti monggo atau pindah. Mereka bangun jembatan kami tidak tahu," tuturnya.
Di sisi lain, Bhabinkamtibmas Kelurahan Demaan Polsek Jepara Bripka Suyoko mengatakan bahwa kedua pihak dari Sunardi dan tetangganya yang menutup akses jalan itu sempat bertemu untuk bermusyawarah, pada Senin (19/8/2024).
Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil kesepakatan dua pihak.
"Pada 23 Agustus 2024 lalu pihak Sunardi mulai membangun jembatan dan jembatan ini sudah bisa dilalui pada Jumat (8/11) lalu," kata Bripka Suyoko kepada Tribunjateng.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya ada jembatan ini, pihak keluarga Sunardi menyeberang sungai kanal dengan rakit.
"Kalau dulu pak Sunardi gunakan rakit untuk menyebrang," jelasnya.
Yoko mengatakan pihaknya berusaha melakukan mediasi kedua belah pihak kembali.
Namun hingga siang tadi keduanya belah pihak enggan bermediasi.
Mereka menganggap permasalahan akses jalan telah selesai.
"Kedua belah pihak memiliki solusi sendiri-sendiri," tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, viralnya jembatan itu di posting oleh satu di antara akun Sosmed Jeparahitz di unggah 2 hari lalu.
Pada unggahan ini terlihat ada foto sebuah jembatan berwarna hitam.
Lalu dinarasikan akibat akses jalan ditutup tetangga, warga Demaan Jepara membuat jembatan pribadi.
Dalam postingan itu pun seorang warga bernama Sunardi (70) warga Kelurahan Demaan RT 3 RW 2 membuat jembatan secara pribadi.
Pembangunan jembatan ini karena akses dari rumahnya menuju jalan raya atau Jalan Dr Wahidin ditutup oleh pemilik lahan tak lain adalah tetangganya sendiri.
Diketahui bahwa keluarga Sunardi harus mengeluarkan uang sejumlah Rp 250 juta untuk pembangunan jembatan tersebut.
Respons Dinas PUPR
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara membenarkan informasi adanya pembangunan jembatan yang Jalan Dr Wahidin, Kabupaten Jepara dibangun mandiri.
Demikian yang disampaikan, Kepala DPUPR Jepara, Ary Bachtiar kepada Tribunjateng, Rabu (20/11/2024).
Dia mengatakan bahwa pembangunan jembatan privat ini berawal dari perselisihan dengan tetangga yang menutup akses jalan keluarga Sunardi ke Jalan Dr Wahidin ditutup oleh Supardi.
"Saat ini sudah tidak ada penutupan (sudah dibuka) oleh pemilik tanah di depannya," kata Ary.
Dia menjelaskan bahwa Sunardi pernah mengajukan rekomendasi membangun jembatan, sudah dilakukan cek ke lapangan dan sedang proses kajian, tetapi baru proses pengkajian sudah membangun jembatan.
"Sesuai ketentuan membangun jembatan pribadi di sempadan sungai tidak diperbolehkan tanpa izin," ucapnya.
Hal ini karena sempadan sungai merupakan kawasan yang diatur hukum untuk melindungi fungsi ekosistem sungai.
Dia menjelaskan bahwa untuk proses perizinan harus melalui proses kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah dan kajian lingkungan.
"Saat ini keberadaan jembatan tersebut masih dikaji, termasuk konsultasi dengan BBWS Pemali Juana terkait dengan aset tanahnya," tutupnya
Sumber: Tribunnews