Ada Potensi Kerugian Negara Rp1,2 Triliun Per Bulan dari Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran


BeritakanID.com - Menurut catatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), subsidi listrik yang diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin alias tidak tepat sasaran mencapai Rp1,2 triliun per bulan.

Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, dari 33.041.512 penerima subsidi listrik 450Va dan 900Va non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya 42,7 persen atau 14.121.377 pelanggan yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data kependudukan. 

Sedangkan sisanya, tidak dapat dipastikan subjek penerima subsidi tersebut.

"Subsidi listrik untuk seluruh pelanggan 450Va tidak selalu dinikmati oleh masyarakat miskin. Hanya 41,25 persen (10.074.930 pelanggan) penerima subsidi listrik 450Va yang terdaftar pada DTKS milik Kementerian Sosial," kata Pahala dalam acara "Media Briefing Upaya Penyelamatan Potensi Kerugian Negara pada Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore, 13 November 2024.

Selanjutnya, pada pelanggan 450Va, sekitar 1.059.230 penerima subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu. Sedangkan pada subsidi listrik untuk pelanggan 900Va rumah tangga miskin, sebanyak 866.060 data teridentifikasi meninggal, memiliki kepemilikan saluran listrik Iebih dari satu dan tidak terdapat di DTKS.

"Atas data tersebut, estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp1,2 triliun per bulan," terang Pahala.

Untuk itu, lanjut Pahala, pihaknya mendorong penggunaan NIK dan DTKS untuk ketepatan penyaluran subsidi listrik pelanggan 450Va bersubsidi dan 900Va non DTKS yang berdasarkan kebijakannya ditujukan untuk masyarakat miskin.

Temuan tersebut pun sudah dilaporkan KPK kepada Presiden Joko Widodo pada 17 November 2023 lalu, yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang juga selaku Ketua Tim Nasional Stranas PK pada saat itu.

"Sehingga Stranas mengajukan rekomendasi di antaranya mengoptimalkan penggunaan DTKS berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin seperti skema Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PB1 JKN) dan mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer (bantuan langsung tunai)," pungkas Pahala. 

Sumber: rmol

TUTUP
TUTUP