Saat RI Bakal Naikkan Pajak, Singapura Minta Perusahaan Sehat Naikkan Gaji Karyawan Minim Rp30 Juta


BeritakanID.com
- Isu tentang rencana kenaikkan pajak RI sebesar Rp12% tahun 2025 menyeruak sejak pertengahan tahun 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 belum final, meski sudah diamanatkan Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski demikian, isu tentang rencana kenaikkan pajak ini sudah menjadi perbincangan di kalangan pekerja. Terutama pekerja dengan pendapatan mepet.

Saat RI berencana menaikkan pajak hingga 12% tahun depan, kabar mengejutkan datang dari negara tetangga Indonesia, Singapura. Singapura "melarang" perusahaan menggaji pegawainya di bawah Rp30 juta.

Dilansir dari Straits Time, pengusaha dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja bergaji hingga 2.500 SGD (Rp29.6 juta) dalam upah bulanan kotor harus memberikan kenaikan gaji sebesar 5,5 persen hingga 7,5 persen.

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Dewan Upah Nasional (National Wages Council/NWC) pada 10 Oktober 2024 lalu.

Dalam edaran tersebut, NWC juga menyampaikan bahwa pengusaha atau perusahaan yang telah berkinerja baik hendaknya menawarkan kenaikan gaji kepada pekerja tersebut paling sedikit $100 hingga $120.

Dengan demikian, pekerja Singapura setidaknya akan mendapatkan upah di atas Rp30 jutaan.

Sementara itu bagi pengusaha dan perusahaan yang kinerjanya tidak membaik, dewan menyarankan agar pekerja bergaji rendah diberikan kenaikan upah terpadu pada batas bawah rentang persentase yang ditetapkan.

Meski demikian, perusahaan tetap harus mempertimbangkan kenaikan upah lebih lanjut jika prospek bisnis membaik.

Bagi pekerja pada umumnya, dewan menyarankan agar pengusaha yang telah berkinerja baik memberi penghargaan kepada karyawannya dengan kenaikan upah dan pembayaran bervariasi seperti bonus atau pembayaran satu kali yang dikaitkan dengan kinerja pengusaha dan kontribusi karyawan.

Edaran tersebut berlaku pada periode dari 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 namun tidak wajib.

Namun, edaran berlaku bagi semua karyawan di perusahaan yang tergabung dalam serikat pekerja maupun yang tidak tergabung dalam serikat pekerja, baik di sektor publik maupun swasta.

Sumber: bisnis

TUTUP
TUTUP