BeritakanID.com - Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, berpendapat bahwa restrukturisasi dapat menjadi solusi untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
“Keputusan pailit dari Pengadilan Niaga masih bisa diajukan kasasi dan peninjauan kembali, sehingga status hukumnya belum final dan ada kemungkinan untuk melakukan restrukturisasi yang lebih baik,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Dia menekankan bahwa dalam proses restrukturisasi, kunci utamanya adalah menjaga keberlanjutan usaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) secara keseluruhan, bukan hanya Sritex. Banyak pabrik tekstil lain juga menghadapi tekanan serupa akibat utang yang besar dan persaingan ketat, terutama dari produk tekstil murah impor dari China.
“Kasus Sritex memang menjadi contoh besar, tetapi pabrik-pabrik skala kecil hingga menengah pun kini menghadapi ancaman serupa,” tambahnya, dikutip dari Antara.
Namun, solusi yang diambil perlu menghindari dana talangan (bailout) langsung dari pemerintah, karena proses pertanggungjawaban dana publik dalam bailout akan sangat rumit.
Menurutnya, solusi yang lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adalah dengan mendukung penerbitan obligasi atau saham baru.
“Ini tidak hanya akan memberikan modal tambahan bagi Sritex untuk membayar utang, tetapi juga mengurangi beban langsung pada negara,” jelas Hardjuno.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah dalam memperkuat industri tekstil nasional agar mampu bersaing di tengah tekanan impor. Langkah ini dapat mencakup kebijakan perdagangan yang lebih ketat serta dukungan terhadap industri dalam negeri melalui insentif atau perlindungan tarif bagi produk lokal.
Terkait piutang pada bank BUMN, pendekatan utama yang perlu dipertimbangkan adalah restrukturisasi utang secara transparan dan efektif. Saat ini, utang besar Sritex kepada beberapa bank BUMN, seperti BNI sebesar 23,8 juta dolar AS dan bank pembangunan daerah lainnya, mencerminkan risiko signifikan terhadap stabilitas aset bank tersebut.
“Penting bagi pemerintah dan pihak bank untuk melakukan pendekatan hati-hati agar dana publik yang digunakan oleh bank-bank BUMN ini tidak hilang,” katanya.
Solusi yang dapat dilakukan adalah menjadwalkan ulang pembayaran atau merestrukturisasi syarat kredit untuk mengurangi tekanan langsung pada arus kas Sritex. Namun, jika restrukturisasi menjadi sulit, penjualan aset non-inti Sritex bisa menjadi pilihan untuk melunasi sebagian kewajiban kepada kreditur, termasuk bank BUMN.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperkuat dasar hukum untuk restrukturisasi utang yang diperlukan. Misalnya, pemerintah dapat memberikan jaminan bahwa bank tidak akan merugi dalam jangka panjang dan menstabilkan sektor tekstil agar tidak terjadi pengurangan drastis jumlah pelaku industri lokal.
“Dengan pendekatan seperti ini, bank-bank BUMN dapat mengurangi risiko kerugian piutang secara bertahap sambil tetap mendukung pemulihan ekonomi di sektor TPT yang penting bagi perekonomian nasional,” tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajaran kementeriannya untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex dan agar perusahaan tekstil tersebut tetap beroperasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli setelah Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri lainnya, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menaker menyatakan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen untuk mencegah PHK terhadap karyawan Sritex. Pemerintah yakin bahwa PHK tidak akan terjadi karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Semarang akan diambil.
Sumber: suara