BeritakanID.com - Puluhan petani kelapa sawit dari Desa Sungai Raya dan Skip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, nyaris bentrok dengan puluhan massa diduga bayaran PT Sinar Belilas Perkasa (SBP). Informasi yang diperoleh menyebut, perusahaan SBP yang dimiliki Dedi Handoko merupakan perusahaan yang membeli HGU milik PT Alam Sari Lestari (ASL) di Kecamatan Rengat Barat.
Situasi memanas terjadi saat massa suruhan Dedi Handoko yang membawa alat berat untuk melakukan steking lahan dan merusak perkebunan milik masyarakat Skip Hilir.
Salah seorang petani, Samsir mengatakan pengusiran alat berat ini merupakan yang ketiga kalinya mereka lakukan. Sebelumnya hal serupa terjadi pada Senin 14 Oktober 2024 dan Selasa 15 Oktober 2024 di lokasi yang sama.
“Tidak sempat terjadi bentrok, hanya adu argumen saja,” katanya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu, 16 Oktober 2024.
Hal yang membuat para petani merasa miris adalah kehadiran oknum polisi dan TNI yang enggan masuk ke lokasi sengketa. Kehadiran oknum polisi dan TNI itu sendiri masih memunculkan tanda tanya bagi petani.
"Suruhan DH itu bermarga Hasibuan, mengakui tidak memiliki lahan di Skip Hilir, tapi di Talang Jerinjing namun dia masuk keareal lahan Skip Hilir atas dasar kesepakatan dengan Ando (Supri Handayani,red) warga Skip Hilir," ujar Samsir.
Para petani sangat berkomitmen untuk tetap mempertahankan lahan mereka dari upaya penyerobotan pihak mana pun. Termasuk perusahaan yang mengklaim lahan yang mereka kelola masuk dalam HGU mereka.
"Petani akan berkorban hingga tetes darah terakhir untuk mempertahankan haknya. Kemana saja pemilik HGU sampai puluhan tahun baru datang dan menyebut lahan kami masuk dalam HGU," kata Deni Surya petani dari Sungai Raya.
Sementara itu, Direktur LBH Pena Riau, Alnasri Nasution mengatakan tuduhan kepada petani dengan menyebut mereka melakukan penyerobotan HGU PT Alam Sari Lestari merupakan tuduhan yang keliru. Bahkan, hal ini diduga menjadi cara untuk mengkriminalisasi petani, aksi yang sudah dilaporkan ke Mabes Polri
"Jika berkaitan dengan HGU PT Alam Sari Lestari, maka tuduhan kepada petani itu sangat jelas kriminalisasi. HGU PT Alam Sari Lestari ada di areal Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan Desa Payarumbai Kecamatan Seberida. Tidak ada areal lahan HGUnya di Kecamatan Rengat," kata Alnasri.
Berdasarkan data perkebunan PT Alam Sari Lestari yang dikumpulkan petani, setiap desa yang wilayahnya dijadikan areal perkebunan kelapa sawit oleh PT Alam Sari Lestari yang validtersebut, masyarakat desa setempat mendapatkan kebun plasma.
"Hanya masyarakat Talang Jerinjing dan masyarakat Payarumbai yang diberikan plasma. Karena Sungai Raya dan Skip di Kecamatan Rengat tidak dibangunkan kebun plasma, mereka menolak untuk melakukan kerja sama pembuatan kebun sawit tersebut. Sebab saat itu PT Alam Sari Lestari membatalkan kerja sama dengan Sungai Raya dan Skip Hilir," jelas Alnasri.
Alnasri mencatat, tanah milik PT Alam Sari Lestari di Kecamatan Rengat Barat seluas 5.800 haktare ada dicatat di dokumen HGU yaitu di Seberida dan Rengat Barat.
"Tapi, jangan paksakan mengambil tanah yang tidak masuk dalam HGU, bahkan sampai ke Desa Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat," pungkasnya.
Sumber: rmol