Lolos Passing Grade Bukan Jaminan Lolos SKD CPNS 2024, Simak Penjelasannya di Sini!


BeritakanID.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS 2024) sudah memasuki hari keempat.

Saat ini para pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi tengah melaksanakan tahapn selanjutnya yaitu SKD.

Adapun ujian SKD CPNS sudah dilaksanakan sejak 16 Oktober 2024 dan masih terus berlangsung hingga 14 November mendatang.

Pelamar yang sudah melaksanakan ujian bisa langsung mengetahui hasil skor SKD CPNS 2024.

Hal ini lantaran BKN menampilkan live skor SKD CPNS 2024 lewat kanal YouTube dan bisa disaksikan publik.

Penting diketahui bahwa agar bisa lolos SKD dan lanjut tahap SKB, maka para pelamar wajib meraih skor yang memenuhi nilai ambang batas atau lebih.

Namun sayangnya, lolos passing grade atau nilai ambang batas saja tak bisa menjamin peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan lanjut ke tahap SKB. Mengapa demikian?

Seperti diketahui bahwa selain memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan, peserta juga harus lolos perankingan tiga kali formasi untuk bisa ke tahap selanjutnya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan perankingan tiga kali formasi yang harus dipenuhi peserta seleksi CPNS 2024?

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpnsindonesia pada Sabtu (19/10/2024), berikut penjelasan mengenai perankingan tiga kali formasi yang harus dipenuhi peserta.

Perankingan tiga kali formasi ini merupakan jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali tiga.

Misalnya saja, terdapat jabatan di satu instansi pemerintah yang menyediakan 100 formasi pada seleksi CPNS 2024.

Maka dari itu, nilai SKD peserta haruslah masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.

Karena jika hanya memenuhi passing grade atau nilai ambang batas saja, maka peserta tak akan bisa melanjutkan ke tahap SKB.

Sehingga sangat penting untuk bisa mendapatkan skor setinggi-tingginya pada ujian SKD CPNS 2024 agar bisa memenuhi nilai ambang batas dan lolos tiga kali perankingan.

Agar bisa mendapatkan gambaran nilai yang aman untuk lolos tes, peserta juga bisa mengecek perolehan nilai SKD peserta di jabatan dan instansi masing-masing pada seleksi tahun lalu.

Demikian informasi mengenai lolos nilai ambang batas bukan jaminan untuk lolos SKD CPNS 2024, semoga bermanfaat.***

Sumber: ayo

TUTUP
TUTUP