BeritakanID.com - Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kembali dikecam warganet usai sebut Hakim PTUN bisa ditangkap jika batalkan pencalonan Gibran.
Dikutip dari unggahan video akun X @CakKhum, (11/24), Jimly menyebutkan bahwa pembatalan pencalonan wakil Presiden bertentangan dengan dengan konstitusi negara.
Menurutnya jika Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan pencalonan Gibran dapat ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat berat.
Tak hanya itu, Jimly juga menegaskan pelantikan Presiden dan wakil Presiden 20 Oktober mendatang bersifat final.
Pernyataan Pakar HTN tersebut kemudian ramai dikecam warganet.
Banyak yang menilai Jimly sebagai Profesor fufufafa hingga pernyataannya disebut sebagai tindakan mengancam hakim.
"Terang-terangan ngancam yang mulia hakim," tulis akun @kizarukun899982.
"Padahal yg awal sekali melanggar dan merubah aturan konstitusi negara adalah keluarga Mulyono, tapi nih profesor tidak teriak-teriak seperti orang kebakaran jenggot," sebut akun @wawan_pewe.
"Hakim kok ditakut takuti dilarang memutus membatalkan. Iki piye?? Kalau hakim dipidana, pasal pidana apa yg dilanggar sampai diancam begitu beratnya. Persoalan hukum tata usaha negara kok diancam pidana? Aneh," tambah akun @Adit_yapramudya.
"prof. fufufafa ini wajib jg ditangkap krn mengancam," tulis akun @rushguci.
"Professor Fufufafa Shame on you!" sebut akun @Landing212.
"Ini org bs dianggap mnghina pengadilan/Contempt of court dgn ucapannya dan bs ditangkap dianya..," tulis akun @Legislator75.
"Prof fufufafa jk berpendapat soal hukum selalu sarat kepentingan pribadi dan politik," sebut akun @Aam474200Andi. (*)
Sumber: ayoindoneisa