BeritakanID.com - Gugatan tentang pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier kembali bergulir lewat persidangan pada Kamis (24/10/2024). Dalam kesempatan itu, akademisi Syamsul Jahidin selaku Penggugat akhirnya bertemu dengan pihak Kementerian Pertahanan dan Deddy selaku Tergugat di ruang mediasi.
"Mediasi tadi sudah dijalankan. Semua pihak hadir. Mas Deddy diwakili kuasa hukumnya," ungkap Syamsul melalui sambungan telepon kepada Suara.com, dikutip pada Jumat (25/10/2024).
Menurut Syamsul, proses mediasi antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan baik. Lewat proses itu pula Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy sudah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
"Saya selaku Penggugat kan memang hanya ingin mendapat informasi atau validitas tentang kenapa Mas Deddy ditunjuk sebagai Letkol Tituler. Jadi minggu depan dari Kemhan akan memberikan literatur-literatur hukumnya," jelas Syamsul.
Bahkan Syamsul juga menegaskan, apabila Kementerian Pertahanan bisa membuktikan legalitas pemberian pangkat Letkol Tituler, pihaknya siap untuk mencabut gugatan. Namun yang terpenting sekarang adalah menantikan bukti literatur hukum terkait pangkat tituler yang disandang suami Sabrina Chairunnisa tersebut.
Perkara ini membuat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier kembali disorot warganet, termasuk tentang gaji dan tunjangan yang berhak diterimanya. Deddy sendiri diketahui dilantik sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat pada Desember 2022.
Menurut Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto, gaji pangkat tituler telah diatur untuk setara dengan Anggota TNI dengan pangkat yang diberikan, sebagaimana tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.
Merujuk pada PP 8/2001, gaji Anggota TNI dengan pangkat Letkol berhak mendapatkan gaji antara Rp3,09-5,08 juta, sehingga diasumsikan Deddy juga berhak menerima gaji dengan nilai yang sama.
Selain itu, PP 39/2010 mengatur bahwa penyandang pangkat tituler berhak menerima rawatan kedinasan secara terbatas, termasuk tunjangan sebesar 15% dari gaji pokoknya. Dengan demikian, nilai tunjangan yang diberikan di kisaran Rp463-762 ribu.
Beberapa tunjangan lain yang berhak diterima Deddy dengan pangkat titulernya adalah tunjangan suami/istri senilai Rp309-508 ribu, lalu tunjangan anak sebesar 2% gaji dengan maksimal 2 anak, tunjangan jabatan sebesar antara Rp360 ribu sampai Rp5,5 juta, serta diizinkan untuk memakai kendaraan berpelat dinas TNI.
Namun Deddy pernah menegaskan bahwa gaji dan tunjangannya sebagai Letkol Tituler tidak akan diambil. "Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan," cuit Deddy lewat akun X @/corbuzier pada 14 Desember 2022.
Sumber: suara