BeritakanID.com - Seorang ayah tiri di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten tega melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak sambung perempuannya. Bukan hanya itu, seorang anak sambung laki-lakinya juga jadi bulan-bulanan kekerasan fisik.
Adalah AMH (15) dan AHR (15), dua anak kembar perempuan yang jadi korban pelecehan seksual dari ayah tirinya berinisial MA (42). Korban lainnya adalah AKZ (15) yang kerap mengalami kekerasan fisik dari pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," ungkap Kapolres, Selasa (15/10/2024).
Dalam penanganannya, Kapolres mangaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban.
"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," katanya.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres menjelaskan, pelaku MA saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka juga disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah," ucap Zain.
Sumber: liputan6