BeritakanID.com - Sebelum keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK tentang batas usia minimal calon kepala daerah, sebenarnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, sudah bersiap-siap menggelar deklarasi calon gubernur Jawa Tengah.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Mahfud MD dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/7).
"Bahkan sebelum pergi ke Amerika Serikat pakai pesawat private jet, Kaesang kan mau deklarasi di Jawa Tengah," kata Mahfud.
Dalam sejumlah pernyataannya kepada wartawan, kata Mahfud, Kaesang juga menegaskan siap melawan Ridwan Kamil maupun Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
"Artinya dia (Kaesang Pangarep) yang berkentingan dengan itu semua," kata Mahfud.
Sebelum putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 keluar, diketahui Mahkamah Agung (MA) mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" pada 22 September 2024 menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih" yang kemungkinan akan berlangsung pada awal tahun 2025.
Bermodalkan putusan MA itulah Kaesang percaya diri bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Sebab usia Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 November 2024.
Sumber: rmol