BeritakanID.com - Satreskrim Polres Gorontalo menetapkan guru berinisial DH sebagai tersangka video asusila bersama siswi MAN di Gorontalo.
Oknum guru MAN di Gorontalo sekaligus pemeran video asusila dengan siswinya menghebohkan publik.
Polisi menjerat DH dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara terkait video asusila. DH memenuhi panggilan Unit IV PPA Bareskrim Gorontalo guna penyelidikan kasus video syur dengan siswinya.
Datang ke kantor Unit IV PPA Bareskrim Gorontalo, DH mengenakan jaket krem serta topi dan celana hitam. Pria berusia 57 tahun, tersangka kasus video asusila tertunduk lesu di kantor Bareskrim Gorontalo.
Publik tak lupa memberi apresiasi atas kinerja kepolisian Gorontalo menangani masalah tersebut.
"Polisinya sat set ya," ucap akun X @OmahFisika.
Rekaman video untuk bukti kepada istri oknum
AKBP Deddy Herman masih menyelidiki motif perekaman video asusila yang direkam oleh rekan sebagai bukti istri oknum.
"Alasannya mungkin dari rekan-rekan sudah tau, untuk memberitahukan kepada istri oknum tersebut," ucap AKBP Deddy Herman saat preskon di Polres Gorontalo.
Soal perekam, Polisi Gorontalo masih berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Akan tetapi, pihak kepolisian fokus terlebih dahulu menindak hukum oknum guru berinisial DH. Deddy menyebut perekam video bukan dari sekolah yang sama melainkan teman dekat siswi Man di Gorontalo.
"(Perekam) berbeda dari sekolah dari korban, tapi berteman, teman baik," tutupnya.
Respon warganet geram saat DH ditangkap namun wajahnya ditutup menggunakan masker.
"Ngapain di tutupin mukanya," tulis akun X @lambegue.(*)
Sumber: kilat