Peruri Buka Suara Soal Error atau Down saat Beli e-Meterai, Bisa Ajukan Pengembalian Dana 75 Persen

Peruri Buka Suara Soal Error atau Down saat Beli e-Meterai, Bisa Ajukan Pengembalian Dana 75 Persen

BeritakanID.com - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri buka suara terkait keluhan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tidak bisa membeli e-meterai atau meterai elektronik.

Sebagai informasi, meterai elektronik merupakan salah satu syarat pendaftaran CPNS 2024. E-Meterai harus dibubuhkan di surat lamaran dan surat pernyataan untuk kemudian diunggah di laman sscasn.bkn.go.id.

Sebelumnya, Peruri menjadi trending topic di X (dulu Twitter) setelah banyak warganet mengeluh eror saat membeli e-meterai di website meterai-elektronik.com milik Peruri.

Banyak calon pelamar CPNS 2024 mengaku sudah berhasil melakukan pembayaran saat membeli e-meterai, namun kuota e-meterai tidak masuk.

Dalam hal ini, Peruri mengatakan eror disebabkan pengunjung website membeludak. Oleh karenanya, Peruri mengatakan akan menerapkan sisten antrian.

"Kami mohon maaf atas kendala yang dialami. Saat ini traffic website sedang mengalami peningkatan, sehingga menerapkan sistem antrian agar menjaga performa layanan," tulis Peruri dalam akun X @PeruriDigital, Rabu (4/9/2024).

Lebih lanjut, Peruri menyebut akan menginformasikan lebih lanjut apabila website sudah berjalan dengan normal.

Pengembalian Dana atau Refund

Bagi pendaftar CPNS 2024 yang telah membeli e-Meterai melalui portal https://meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, Peruri juga membuka opsi pengembalian dana.

Melansir akun Instagramnya, proses pengembalian dana dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut caranya.

Kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com dengan melampirkan:

  • No. Handphone
  • Nama
  • Bukti Pembayaran
  • Sisa Kuota Saat ini
  • Nomor Invoice yang Dibatalkan

Ketentuan pengembalian dana

  • Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
  • Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
  • Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
  • Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender
  • Uang yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian
  • Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses

Sumber: kompas

TUTUP
TUTUP