BeritakanID.com - KPU diminta tidak memakan waktu yang lama untuk menggelar pemilihan ulang jika kotak kosong yang memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.
Hal itu disampaikan legislator dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terkait fenomena kotak kosong di Pilkada 2024.
Masinton mengatakan DPR sedang memformulasikan aturan pemilu bersama pemerintah terkait adanya fenomena kotak kosong.
Jika suatu daerah dimenangkan kotak kosong, maka KPU tidak perlu menunggu pilkada yang akan datang lima tahun lagi.
"Harus ada upaya terobosan mempercepat sebuah daerah jika yang menangnya kotak kosong, tidak harus menunggu pilkada berikutnya yaitu 5 tahun. Ada usulan 6 bulan atau satu tahun sudah ada pemilu berikutnya," kata Masinton di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/9).
Ditegaskan kembali mengenai periodik kepemimpinan kepala daerah selama lima tahun, dengan adanya pilkada ulang ini apakah masa jabatan akan terpangkas.
Ia mengatakan aturan periodisasi kepala daerah tetap lima tahun sehingga jika adanya pilkada ulang tidak memotong masa jabatan kepala daerah.
"Tentu secara definitif periode kepala daerah itu masa jabatannya 5 tahun kalau nanti diadakan pemilihan ulang tahun depan tetap mengacu periodenya 5 tahun," tutupnya.
Sebanyak 41 daerah akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan hanya satu pasang kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah alias melawan kotak kosong.
Sumber: RMOL