Kekayaan Puan Maharani, Calon Tunggal Ketua DPR RI, Punya 97 Aset Tanah dan Bangunan

Kekayaan Puan Maharani, Calon Tunggal Ketua DPR RI, Punya 97 Aset Tanah dan Bangunan

BeritakanID.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan Puan Maharani tetap menjadi calon tunggal Ketua DPR RI periode 2024-2029.

Menurut Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, keputusan itu sudah final diputuskan oleh internal partai.

"Insyaallah kalau dari PDI Perjuangan final calonnya tunggal Ibu Puan Maharani," kata Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Ia memastikan bahwa keputusan Puan menjadi Ketua DPR RI tak akan berubah.

"Sudah selesai, final," ujar Said.

Lantas, berapa kekayaan Puan Maharani yang saat ini juga sedang menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024 ini? Berikut datanya.

Kekayaan Puan

Puan Maharani terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 silam.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Puan memiliki kekayaan sebesar Rp552.887.740.518 (Rp552 miliar).

Kekayaan Puan terbagi ke dalam beberapa aset, di antaranya tanah dan bangunan.

Politikus PDIP ini diketahui memiliki 97 aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp273.183.277.100 (Rp273 miliar).

Aset ini tersebar di berbagai wilayah, di antaranya di Kota Gianyar, Kota Jakarta Pusat, Kota Denpasar, hingga Kota Bogor.

Kemudian, Puan Maharani mempunyai alat transportasi dan mesin berupa mobil dan motor dengan nilai Rp1.530.000.000 (Rp1.53 miliar).

Alat transportasi dan mesin itu berupa tujuh mobil dan tiga motor.

Puan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar).

Lalu, surat berharga sejumlah Rp235.998.518.139 (Rp235 miliar) serta kas dan setara kas sebesar Rp84.369.638.334 (Rp84 miliar).

Putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini juga diketahui mempunyai hutang senilai Rp47.193.693.055 (Rp47 miliar).

Tak Ada Revisi UU MD3

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan tak ada revisi Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3). 

Dengan kata lain, aturan UU MD3 yang dipakai masih yang lama.

"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," jelasnya, Senin.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, partai pemenang pemilu nantinya tetap akan menduduki kursi Ketua DPR RI.

Adapun posisi tersebut akan ditempati kader PDIP yang menjadi pemenang Pileg 2024.

"Tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," ucapnya.

Besok 580 Anggota DPR akan Dilantik

Sebagai informasi, sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2014-2029 akan dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji pada 1 Oktober 2024.

Mereka sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 pada 25 Agustus 2024.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.

Setelah pelantikan Anggota DPR RI maka akan dilanjutkan dengan pemilihan Ketua DPR RI dan alat kelengkapan DPR RI lainnya seperti Ketua Badan Anggaran, Ketua Badan Legislasi, ketua-ketua komisi DPR dan sebagainya

Sumber: Tribunnews

TUTUP
TUTUP