Dibayar Rp 100 Ribu, Pelaku Pembuang Jasad Aqilatunnisa Prisca Herlan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 M

Dibayar Rp 100 Ribu, Pelaku Pembuang Jasad Aqilatunnisa Prisca Herlan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 M

BeritakanID.com - Polisi kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, Banten.

Polisi pun menjelaskan peran masing-masing tersangka yakni SA (38), EM (23), RH (38), UH (22), dan YH (32).

Kejadian itu pun bermula saat tersangka SA dan RH merasa sakit hati karena ditagih hutang.

Keduanya lantas bersekongkol membunuh Aqila. Tersangka RH sendiri bahkan merupakan teman dekat Ibu Korban.

Kemudian EM merupakan eksekutor. Dia dijanjikan iming-iming uang sebesar Rp50 juta setelah melakukan tugasnya.

Kemudian dua tersangka UH dan YH yang bertugas membuang jasad Aqila ternyata hanya diberikan imbalan Rp100 ribu saja.

Tentunya imbalan yang didapatkan para tersangka tersebut tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang harus mereka tanggung.

Dimana kelima tersangka itu kini telah dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 M.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, Hardi Meidikson Samula mengatakan jika hasil koordinasi dengan jaksa kelima tersangka juga dikenakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Polisi juga menjelaskan jika para tersangka sudah merencanakan hal ini satu bulan sebelumnya.

Dan pada awalnya sasaran pelaku bukanlah Aqila, akan tetapi ibu korban.

Namun karena rencana itu gagal, para pelaku akhirnya mengeksekusi Aqilatunnisa Prisca Herlan.(*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP