Butuh Nyali Besar Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, MoU Shopee Pintu Masuk

Butuh Nyali Besar Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, MoU Shopee Pintu Masuk

BeritakanID.com - Butuh nyali besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Analis politik dari Motion Cipta Matrix, Wildan Hakim, memperkirakan KPK salah tingkah. Meski bukti awal dirasa cukup, lembaga anti rasuah segan memeriksa keduanya karena putra Presiden Joko 'Mulyono' Widodo.

"Pimpinan KPK dipilih oleh DPR dan kemudian dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Lalu sekarang ini mereka ditantang untuk memeriksa dugaan gratifikasi yang melibatkan kedua anak presiden. Sementara itu, salah satu putra presiden adalah wakil presiden terpilih. Siapa yang tidak akan salah tingkah," kata Wildan kepada RMOL, Rabu (11/9).

Dengan kondisi tersebut, kata Wildan, dibutuhkan nyali ekstra dari pimpinan KPK untuk bisa mengusut dugaan gratifikasi berupa fasilitas private jet yang diterima Kaesang. Namun guna menjawab rasa penasaran publik dan pembuktian integritras, lembaga antirasuah perlu segera melakukan penyelidikan awal atas bukti-bukti yang ada.

"Jika bukti-bukti awal dinilai tidak mencukupi, KPK bisa menyampaikan kepada publik secara terbuka," tutur Wildan.

Sejauh ini kata dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia itu, memang ada pintu masuk untuk mengusut kasus gratifikasi tersebut yakni dengan memeriksa nota kesepahaman antara Shopee dengan Walikota Solo yang saat itu dijabat oleh Gibran.

Nota kesepahaman terjadi dalam konteks investasi Shopee di Solo. Sementara, KPK harus bisa membuktikan apakah dari nota kesepahaman mendorong adanya pemberian gratifikasi.

"Di sisi lain, Shopee selaku entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia perlu segera merespons isu ini dengan baik agar tidak terlibat dalam pusaran polemik yang berpeluang merusak imejnya. Penjelasan dari Shopee perlu disampaikan agar dugaan yang beredar bisa segera dipahami secara baik," pungkas Wildan

Sumber: RMOL

TUTUP
TUTUP