BeritakanID.com - Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi begal yang terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Sabtu (21/9/2024).
Aksinya digagalkan oleh warga setempat hingga para pelaku begal setempat harus melarikan diri.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial melalui akun Instagram @faktajakarta yang diunggah pada Minggu 22 September 2024.
Dalam video tersebut memperlihatkan warga merekam aksi begal naik motor sambil membawa senjata sedang kabur dari kejaran warga.
Tiga dari empat pelaku tertangkap di sebuah lapangan golf dekat PIK. Selain itu salah satu pelaku menceburkan diri ke air sebelum ditangkap warga.
Setelah warga berhasil menangkap para pelaku begal mereka diberi salam olahraga sampai babak belur. Kejadian ini terdapat dua petugas keamanan terluka akibat sabetan senjata tajam.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan banyak komentar dari netizen.
"dihajar di tempat, baru dipolisikan," komentar netizen.
"BIAR KAPOK DIAPAIN TUH ENAKNYA??," ujar netizen.
"Hukuman yang pantas untuk begal apa yaa kira kira," komentar netizen.
Perbuatan Begal
Rumusan sanksi itu tercantum dalam Pasal 479 RKUHP yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022). Menurut Pasal 479 Ayat (1) RKUHP, setiap orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan diancam sanksi penjara selama 9 tahun.
Sedangkan pada Pasal 479 ayat (2) disebutkan ada 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana selama 12 tahun penjara. Perbuatan itu adalah: pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan; pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; yang mengakibatkan luka berat bagi orang; atau secara bersama-sama dan bersekutu.
Sumber: fin