BeritakanID.com - Video mesum Siswa SMA dan siswi SMP menggegerkan warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Keduanya berhubungan seks ditonton langsung sembilan temannya, baik laki-laki maupun perempuan.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban yang tak terima anak gadisnya disetubuhi pelaku ke Polres Demak. Mendapat laporan, polisi bergerak cepat memeriksa saksi dan terlapor hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum iNews dari kasus viral video mesum anak di bawah umur di Kabupaten Demak.
5 Fakta Video Mesum Siswi SMP dan Siswa SMA di Demak:
1. Pemeran Video
Dalam empat cuplikan video yang viral menayangkan perbuatan asusila dua pelajar SMP dan SMA. Pemeran pria yakni siswa kelas XI SMA berinisial RH. Sementara pemeran perempuan yang menjadi korban berinisial ML (14) siswa kelas IX SMP.
Dalam video juga terekam teman-teman dari RH maupun ML. Mereka ikut menyaksikan kedua remaja ini berhubungan seks di atas lantai ruang kelas.
2. Awal Mula Video Mesum
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, peristiwa dalam video viral itu terjadi pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Kronologi bermula saat korban ML bersama dua temannya sedang berjalan menuju tempat fotokopi.
Saat dalam perjalanan mereka dicegat pelaku RG bersama rekannya-rekannya yang sedang mengikuti acara pengajian di masjid dekat tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku lalu mengobrol dengan korban dan tak lama kemudian membawanya ke gedung SD di sekitar lokasi.
3. Live Mesum Ditonton Teman
Para remaja ini lalu memasuki salah satu ruang kelas di SD tersebut dengan cara membuka paksa pintu. Selanjutnya dalam salah satu ruangan kelas pelaku RH mulai mencumbu korban ML.
Pelaku juga sempat meminta rekannya untuk menjaga pintu kelas untuk memastikan tidak ada orang lain. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban.
Mencengangkannya, beberapa teman keduanya terlihat berada di sekitar lokasi dan merekam perbuatan mesum tersebut. Bahkan ada tiga temannya sampai menyorot alat kelamin pelaku dan korban saat bersetubuh. Mereka menonton langsung dari jarak dekat sekitar 1 meter.
4. Siswa SMA Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, dalam kasus ini sudah memeriksa sembilan saksi termasuk terlapor dan perekam video.
“Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH, sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Dia menyebut peristiwa ini bukan pemerkosaan. Dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak.
"Korban sudah sering berhubungan dengan pelaku," katanya.
5. Ancaman Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, RH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Saat ini tersangka RH sudah ditahan sebagai anak yang berkonfilk dengan hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Haris Wahyudi Ridwan berharap agar tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.
"Kami sudah kerahkan tim untuk klarifikasi kebenarannya. Untuk pelaku dan korban kami tunggu hasil pemeriksaannya. Intinya walaupun terlibat kasus namun mereka tetap berhak melanjutkan sekolah karena itu haknya untuk mendapat pendidikan.
Sumber: inews