Tampang ZLN, Terdakwa Kasus Penipuan Umroh Rugikan Jamaah Rp 4,9 Miliar, Divonis 3 Tahun Malah Berjoget Ria

Tampang ZLN, Terdakwa Kasus Penipuan Umroh Rugikan Jamaah Rp 4,9 Miliar, Divonis 3 Tahun Malah Berjoget Ria

BeritakanID.com - Terdakwa inisial ZLN terlibat kasus penipuan ratusan jamaah umroh menjadi viral di sosial media.

ZLN, sosok pemilik dari biro perjalanan umroh Goldy Mixalmina, warga kecamatan Kota Kudus ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penipuan ini berawal dari jamaah umroh yang gagal berangkat ke Tanah Suci dengan kerugian mencapai Rp4,9 miliar.

Diketahui total minimal kerugian yang udah dihimpun tercatat sebanyak Rp4,92 miliar dari 189 jamaah umroh yang menjadi korban ZLN.

Alhasil ZLN pun dijerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk tersangka dengan hukuman 3 tahun penjara.

Video dari pelaku yakni ZLN yang sedang berjoget ria usai di hukum pun viral.

Selepas dari ruang sidang, tersangka menjadi sorotan karena menunjukkan gestur berjoget.

Melansir dari akun X @kegblgnunfaedh, video tersangka usai dijatuhi vonis tersebut dan malah berjoget-joget menjadi viral.
"Yah dijogetin orang hukumnya menyedihkan bgtu," tulis akun @BANGVELL***.

"Jutaan orang bermimpi agar bisa ketanah suci, bisa bisanya dia menggagalkan," timpal akun @teman_ceritaa***.

Netizen pun bertanya, apakah tersangka hanya mendapat hukuman penjara? Karena kini para jamaah membutuhkan kepastian untuk uang mereka bisa kembali.

"Cuma dipenjara doang? kaga disuruh balikin duit jamaah?," ucap akun @OMSENANGMAI***.

Publik mengaku heran atas vonis yang diterima tersangka ZLN dianggap ringan meski 3 tahun penjara.

"Emeng lucu ya hukum di konoha," ujar akun X @whensaid***.

Sudah bukan rahasia umum, masalah pengadil hukum di Indonesia mendapat sorotan dari publik.(*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP