BeritakanID.com - Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu jadi sorotan usai disebut dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu ternyata bisa dipanggil KPK terkait kasus korupsi Abdul Gani Kasuba.
Dikutip Kilat.com melalui kanal Youtube Kompas TV, Rabu, 7 Agustus 2024, Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan bukti persidangan kepada tim jaksa, termasuk untuk menentukan apakah Bobby dan Kahiyang perlu dihadirkan dalam sidang Abdul Gani.
"Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum," kata Tessa.
"Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam memperkuat keyakinan hakim untuk memutuskan perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan," imbuhnya.
Namun, jika terdapat informasi yang tidak relevan secara langsung, informasi tersebut bisa disusun dalam bentuk laporan perkembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan selanjutnya.
"Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.
Sebelumnya, sidang mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Gani berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, sebagai saksi.
Suryanto Andili merujuk pada istilah yang sering digunakan oleh mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba, yaitu 'Blok Medan'.
Saat ditemui media di luar ruang sidang, Andri Lesmana mengatakan bahwa penjelasan lebih mendetail akan diberikan oleh staf mantan Gubernur Maluku Utara, Muhaimin Syarif, atau yang dikenal sebagai Ade Ucu.
"Itu nanti Pak Ucu yang bisa menerangkan, karena itu berdasarkan informasi dari Pak Ucu,” kata Andri, dikutip Kilat.com melalui kanal Youtube Kompas TV, Rabu, 7 Agustus 2024.
Ketika ditanya mengenai kebenaran adanya pertemuan di Medan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa hal tersebut telah dijelaskan oleh Suryanto Andili dalam persidangan.
"Tadi Pak Suryanto Andili ngomong iya ada pertemuan itu,” sambungnya.
Saat ditanya apakah yang dimaksud adalah menantu Presiden Jokowi, JPU KPK memberikan jawaban singkat.
"Bapak-bapak tahu sendiri lah,” pungkasnya. (*)
Sumber: kilat