BeritakanID.com - Data kredit nasabah fintech peer to peer (P2P) lending kini resmi masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (SLIK OJK). OJK pun berharap hal ini bisa mendorong keamanan transaksi di pinjaman online (Pinjol).
Sebagaimana diketahui, OJK bau saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga keuangan lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya menyambut baik peraturan baru ini.
"Kita harapkan semua datanya up to date, sehingga nanti datanya itu kan bisa membantu kalau nanti ada aplikasi baru untuk ngajuin kredit, sehingga jadi lebih aman," ungkap Agusman ketika ditemui CNBC Indonesia, di Jakarta, Jumat, (9/8/2024).
Dengan masuknya data skor kredit fintech lending ke SLIK OJK, maka perusahaan bisa lebih efektif menyeleksi profil debitur. Dengan demikian hal ini akan menghindari lonjakan angka kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90).
Sebagaimana diketahui, POJK SLIK diharapkan dapat memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan. Dalam perubahan kedua ini, OJK memperluas cakupan pelapor dalam SLIK.
OJK mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan pinjaman online (pinjol) fintech P2P lending menjadi pelapor SLIK. OJK memberikan batas waktu paling lama satu tahun sejak POJK 11/2024 diundangkan.
Terpisah, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu mengatakan bahwa skor kredit pinjol dalam SLIK menyulitkan dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).
Lebih kurang 30% pengajuan KPR perumahan subsidi tidak bisa diproses karena skor kredit jelek akibat tunggakan pembayaran di pinjol. Masalanya, kata Nixon, skor kolektibilitas tersebut tidak melihat nominal dari pinjaman, sekalipun jumlah pinjaman macet di pinjol hanya sebesar Rp100.000.
"Jadi kita menyalurkan KPR subsidi kadang-kadang tidak bisa, karena pinjaman pinjol juga masuk SLIKOJK, Pak. Ini sesuatu yang nggak bisa kita lawan," kata Nixon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024) lalu.
Sebelumnya, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyoroti 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit buruk.
Sumber: cnbcindonesia