BeritakanID.com - Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru sebagai tersangka penganiayaan anak.
Sebelumnya beredar video viral diunggah akun Instagram @phy_losophy menampilkan foto dan keterangan soal penganiayaan anak di daycare.
Dalam postingan terlihat seorang anak dipaksa duduk di kursi oleh seorang perempuan. Kaki dan tangannya dilakban secara paksa.
Bahkan anak tersebut sengaja dilakban dan tidak diberi makan sampai sore hari.
Lakban tersebut dibuka jika mendekati waktu anak dijemput oleh orang tua mereka.
Alhasil, saksi yang ikut mengurus anak-anak memfoto dan memvideokan secara diam-diam untuk dilaporkan ke polisi dan KPAI.
Menanggapi video viral tersebut, Polresta Pekanbaru menetapkan pemilik penitipan anak Early Steps Daycare berinisial WF sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Bery Juana Putra menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi.
"Penetapan dilakukan sejak kemarin," kata mantan Kasat Reskrim Polres Kampar itu, Kamis siang, 8 Agustus 2024.
Bery menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Bery mengatakan, Polresta Pekanbaru menerima laporan itu pada 31 Mei 2024. Pelapornya adalah ibu korban, Aya Sofia (41) dugaan kekerasan yang kekerasan anak berumur 4 tahun.
Bery menjelaskan pihaknya juga tengah mendalami video terkait tindakan penganiayaan kepada anak tersebut.
Sudah ada lima orang saksi yang diperiksa, termasuk terlapor.
Dan polisi akan mendalami kasus tersebut secara profesional agar tidak ada lagi kejadian serupa di daycare itu. (*)
Sumber: kilat