BeritakanID.com - Orang tua korban dan saksi kunci dalam kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia yang dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Telah membuat laporan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mencegah adanya intimidasi dari pihak daycare wensen school Indonesia.
Hal ini disampikan langsung oleh kuasa hukum korban yakni Leon Maulana Mirza Pasha, bahwa orang tua korban bersama saksi kunci telah meminta perlindungan dari LPSK.
Ia menjelaskan jika langkah ini diambil supaya korban, orang tuanya, dan para saksi kunci mendapatkan keamanan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
"Saya selaku kuasa hukum dari orangtua korban dan juga tadi mendampingi saksi-saksi yang menjadi kunci berjalannya" ujarnya.
"Kasus ini di Polres Metro Depok telah mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK," kata Leon Maulana Mirza Pasha kepada wartawan pada 2 Agustus 2024.
Leon Maulana juga menambahkan bahwa perlindungan LPSK tersebut membuat pengawasan terhadap kasus penganiayaan menjadi transparan.
Saat ditanya terkait berapa jumlah pelapor yang meminta perlindungan ke LPSK tersebut.
Leon enggan menjawab dan tidak mengungkap jumlah dan nama-nama orang yang meminta perlindungan itu.
"Pokoknya, saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui betul, mendengar dan mengetahui terkait peristiwa ini terlebih kerjanya seperti apa, belum bisa kami sampaikan." katanya.
Lanjutnya Leon mengaku untuk saat ini memang belum ada intimidasi atau ancaman secara terang-terangan kepada korban maupun saksi kunci.
Sebelumnya owner daycare wensen school sekaligus influencer parenting Meita Irianty menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak balita.
Penganiayaan yang dilakukan Meita Iranty mencuat ke publik setelah beredar rekaman CCTV detik-detik Meita Irianty melakukan aksinya tersebut.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat pelaku melakukan kekerasan dengan mencubit, membanting dan menendang anak balita di daycare.
Saat ini Meita Irianty telah diamankan oleh pihak kepolisian, hingga saat ini masih dilakukan pemerikasaan lebih lanjut terhadap pelaku. (*)
Sumber: kilat