MUI Sebut Pikiran Kepala BPIP Ngaco Terkait Larangan Paskibraka Berhijab

MUI Sebut Pikiran Kepala BPIP Ngaco Terkait Larangan Paskibraka Berhijab

BeritakanID.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis memberi tanggapan terkait larang paskibraka berhijab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Cholil Nafis mengungkapkan, larang berhijab saat upacara berlangsung tersebut merupakan pikiran yang sangat ngaco.

Menurutnya, dalam mengimplementasikan Pancasila tidak serta merta semua diseragamkan.

"Pembina Pancasila harus paham kebhinakaan bukan semua diseragamkan," tulis Cholil di akun X miliknya, dikutip kilat.com, Kamis 15 Agustus 2024.

Tidak hanya itu, Cholil mengkritik pola pikir kepala BPIP Yudian Wahyudi yang beralasan pelepasan hijab hanya saat upacara saja dan setelah itu dipakai kembali.

"Ini pikiran ngaco. Nutup aurat itu tak pakai jedah upacara Bung," Tegasnya.

Lebih dalam, Ketua MUI itu membandingkan putusan Kepala BPIP no. 36 tahun 2024 dengan Peraturan BPIP RI no. 3 tahun 2022 terkait pakaian, atribut dan tampang Paskibraka.

Dalam perbandingan tersebut, terdapat satu poin yang ada pada peraturan tahun 2022 dihilangkan. yaitu penggunaan ciput warna hitam untuk paskibraka putri yang berjilbab.

"Ini keputusan Kepala BPIP no. 36 2024 ttg pakaian, atribut dan tampang Paskibraka. “menyunat” Peraturan BPIP RI no. 3 tahun 2022," jelasnya.
Dengan dihilangkannya penggunaan ciput di peraturan baru BPIP, Cholil menegaskan Yudian Wahyudi telah melanggar konstitusi.

"BPIP melanggar peraturan dan konstitusi ttg kebebasan menjalankan agama," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi meminta anggota Paskibraka yang menggunakan hijab untuk dilepaskan.

Menurutnya pelepasan hijab tersebut bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” Kata Yudian.

Yudian mengungkapkan pelepasan hijab tersebut hanya saat upacara berlangsung saja.

"(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” Jelasnya. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP