BeritakanID.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, hari ini 22 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertugas sebagai pimpinan sidang.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan karena 87 anggota izin.
Oleh sebab itu, kuorum tidak terpenuhi dan pengesahan revisi UU Pilkada pun batal dilaksanakan.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco.
Sejumlah warganet geram dan menduga pembatalan Revisi RUU Pilkada ini adalah akal-akalan DPR saja.
Baca Juga
"AWAS akal2an DPR nanti jika rakyat lengah mereka cepat sidang dalam tempo se singkat2nya. Pan udah terima uang muka kurangnya nanti kalau resmi disahkan baru cair dari bandar2 yg monitor di PIK....," kata netizen.
"Waspada.. Kuatir nanti disahkan menjelang tengah malam tanggal 29 Agustus, dimana batas waktu pendaftaran calon peserta Pilkada berakhir," ujar netizen lain.
Aksi ini tampaknya sebagai respons warganet terhadap Panja DPR RI dinilai warganet mengabaikan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tentang ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan batas minimal usia calon kepala daerah.
Sejumlah titik di depan gedung DPR terlihat masyarakat berunjuk rasa untuk mendukung putusan MK.(*)
Sumber: kilat