BeritakanID.com - Presiden Jokowi kini resmi melarang produsen dan distributor susu formula pengganti ASI memberikan harga diskon.
Melansir dari Instagram @undercover.id, larangan yang dilakukan Presiden Jokowi telah dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2004.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli lalu.
Kini aturan terkait larangan memberi diskon untuk susu formula dan pengganti ASI itu menjadi pro dan kontra.
Pasal 33 PP menjelaskan, larangan tersebut dilakukan karena diskon dapat menghambat pemberian ASI.
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," bunyi ketentuan itu.
Keputusan yang diambil tersebut dianggap pro dan kontra untuk masyarakat yang memiliki hambatan dalam produksi ASI.
"Kasihan yg asi tidak lancar dan ekonomi kurang mampu," tulis akun @pradipta.rendr***.
Selain dilarang memberi diskon, PP tersebut juga melarang pemberian produk susu formula secara gratis.
Dari penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, hingga ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.
Kini iklan susu formula atau produk lainnya juga tidak boleh dilakukan di media massa maupun sosial.
Peraturan mengenai larangan promosi iklan susu formula itu telah tercantum dalam pasal 33 huruf E.
"Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial," bunyi Pasal 33 huruf E.
Sejumlah netizen mengaku kecewa sekaligus geram atas putusan Jokowi yang dinilai menyengsarakan rakyat.
"Banyak ngatur tapi gak kasih solusi," ucap akun @rssky9***.
"Selalu saja menyengsarakan rakyat," timpal akun @musa.alghan***.(*)
Sumber: kilat