BeritakanID.com - Jessica Kumala Wongso mendapatkan vonis bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Keluarnya Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida atas kematian Mirna Salihin membuat publik bertanya-tanya.
Pasalnya, Jessica divonis penjara 20 tahun atas kasus kematian Mirna Salihin tetapi baru 8 tahun dipenjara sudah bebas.
Lantas bagaimana bisa terdakwa kasus kopi sianida itu mendapatkan bebas bersyarat begitu cepatnya?
Sebagai informasi, bebas bersyarat biasanya dapat diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 2/3 dari vonis yang didapatnya.
Akan tetapi, dalam kasus ini, Jessica sudah dinyatakan bebas bersyarat meski belum ada setengah tahun menjalani vonis hukumannya.
Konten kreator M. Ridha Intifadha yang juga merupakan alumnus kriminologi FISIP UI memberikan penjelasannya.
Melalui cuitan di Twitternya, Ridha mengatakan adanya kemungkinan narapidana lebih cepat bebas karena memperoleh pengurangan masa tahanan hingga remisi.
Dalam kasus ini, Jessica telah ditangkap pada 30 Januari 2016 dan divonis hakim pada 27 Oktober 2016.
Oleh karena itu, vonis penjara 20 tahun menjadi berkurang sekitar 9 bulan karena masa tahanan.
Lebih lanjut, Ridha juga mengatakan adanya remisi yang terdiri dari: remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan.
Aturan remisi sendiri telah termuat dalam Pasal 1 angka 6 PP 32/1999.
"Jessica mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: http://PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Total Jessica mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari alias 4 tahun 11 bulan," ungkap @RidhaIntifadha, dikutip kilat.com pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ia lantas merincikan besaran remisi yang diterima oleh Jessica.
Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus, yang besarannya telah diatur dalam Pasal 3 Permenkumham 3/2018 dan Pasal 4 Keppres 174/1999.
Remisi umum yang diterima oleh klien pengacara Otto Hasibuan itu kurang lebih 36-37 bulan alias 3 tahun.
Kemudian untuk remisi khusus yaitu berupa pengurangan masa hukuman saat hari raya.
Besaran resmisi khusus tertuang dalam Pasal 3 Permenkumham 3/2018 dan Pasal 5 Keppres 174/1999.
Remisi khusus yang diperoleh Jessica bisa mencapai 1 tahun.
Kemudian, Jessica juga mendapatkan remisi tambahan.
Remisi tambahan diperoleh Jessica karena membantu kegiatan pembinaan bagi narapidana lainnya di Lapas.
Besaran remisi tambahan yang diperoleh Jessica yaitu 1/3 dari remisi umum yaitu mencapai 1 tahun.
Peraturan terkait remisi tambahan termuat dalam Pasal 32 Permenkumham 7/2022 dan Pasal 36 Permenkumham 7/2022.
"Hukuman 20 tahun.
Dikurangi masa tahanan
Dikurangi remisi
Dikurangi masa hukuman yang telah dijalani
Dari situ, Jessica memenuhi syarat pembebasan bersyarat: telah menjalani 2/3 masa pidananya," ungkap @RidhaIntifadha.
Dengan demikian, Jessica Kumala Wongso menjalani masa pidananya hingga tahun 2032 dalam masa reintegrasi sosial melalui program pembebasan bersyarat. (*)
Sumber: kilat