Ini Alasan Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Meski Vonis Hukuman 20 Tahun, Ridha Intifadha: Narapidana Punya..

Ini Alasan Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Meski Vonis Hukuman 20 Tahun, Ridha Intifadha: Narapidana Punya..

BeritakanID.com - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida dinyatakan bebas bersyarat.

Bebasnya Jessica Kumala Wongso menuai perbincangan publik lantaran vonis hukumannya 20 tahun.

Alumnus Kriminologi FISIP UI, Ridha Intifadha ungkap alasan Jessica Kumala Wongso bebas.

Alasan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat

Melansir dari akun twitter @RidhaIntifadha, ada faktor yang menyebabkan Jessica bebas meski baru dipenjara 8 tahun.

"Barangkali ada yg bingung kenapa vonis hukuman 20 tahun, tapi kok baru menjalani penjara sekitar 8 tahun," ucap Ridha dikutip kilat.com dari akun X @RidhaIntifadha pada Senin, 19 Agustus 2024.

Ridha menjelaskan adanya hak integrasi yang dimiliki narapidana setelah menjalani 2/3 masa pidananya.

"Jadi Narapidana tuh punya hak reintegrasi sosial setelah menjalani 2/3 masa pidananya," sambungnya.

Keputusan membebaskan Jessica terdakwa pembunuhan Mirna Salihin itu anggap masyarakat terlalu cepat.
Masa hukuman narapidana bisa berkurang?

Lebih lanjut, Ridha menjelaskan bahwa hukuman narapidana bisa berkurang karena masa tahanan.

"Perlu diketahui kalau narapidana itu bisa berkurang masa hukumannya karena masa tahanan," ucap Ridha.

Tersangka kasus kopi sianida yakni Jessica ditangkap 30 Januari 2016 dan divonis 20 tahun pada 27 Oktober 2016.

Vonis 20 tahun yang diterima Jessica Kumala Wongso berkurang sekitar 9 bulan dari masa hukumannya.

Sampai sekarang, netizen masih bertanya-tanya siapa pelaku sebenarnya dibalik kematian mirna.

"Masalah tanda tanya siapa pelakunya," tulis akun @r_reyd***. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP