Eks Ketua KPU: Selain Terancam Pidana, Pencalonan Dharma-Kun Bisa Didiskualifikasi

Eks Ketua KPU: Selain Terancam Pidana, Pencalonan Dharma-Kun Bisa Didiskualifikasi

BeritakanID.com - Mantan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyesalkan adanya pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga secara ilegal yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan pasangan perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilgub Jakarta 2024 ini. Menurutnya, hal itu jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

“Ya memang banyak sekali warga mengaku KTP-nya dicatut tanpa sepengetahuan mereka. Kalau benar, jelas itu manipulasi, pelanggaran. Di dalam Undang-Undang Pilkada itu kan tidak boleh calon memberikan data palsu, tidak boleh memberikan informasi yang tidak benar,” ujarnya kepada KBA News Minggu, 18 Agustus 2024.

Dia menjelaskan dalam UU Pilkada jelas disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. “Ada pasalnya itu Undang-Undang Pilkada,” tegasnya.

Selain itu, dia menambahkan, pencalonan pasangan independen tersebut pun bisa dibatalkan kalau terbukti jumlah NIK KTP warga yang dicatut secara sepihak itu sangat masif. Artinya kalau sampai jumlah NIK KTP yang dicatut itu membuat syarat dukungan akhirnya tidak terpenuhi.

Adapun syarat mencalonkan melalui jalur perseorangan untuk Pilkada Jakarta harus bisa mengumpulkan 618.968 KTP sebagai bukti dukungan dari warga. Sementara Dharma-Kun berhasil mencatatkan dukungan 677.468 warga Jakarta sesuai hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Jakarta.
“Ini kan pelanggaran pemilu, pelanggaran pilkada. Maka Bawaslu harus melakukan investigasi. Kalau memang terbukti benar, Bawaslu bisa mengusulkan kepada KPU untuk melakukan pembatalan. Karena KPU kan pelaksana administratif,” ungkapnya.

“Karena sejauh ini kan baru laporan sporadis warga. Belum ada satu pihak atau lembaga yang membuat list berapa banyak warga yang merasa dicatut. Karena itulah Bawaslu harus bertindak untuk melakukan pengecekan,” sambungnya.

Namun kalau jumlah NIK KTP warga yang dicatut untuk memenuhi persyaratan pencalonan tersebut hanya berjumlah seribu misalnya, menurutnya pencalonan Dharma-Kun tidak bisa dibatalkan. Karena kalau dikurangi seribu, jumlah dukungan kepadanya masih di atas persyaratan, yaitu 618 ribu dukungan warga yang dibuktikan dengan KTP.

“Mungkin secara administrasi bisa saja (pencalonannya) itu lolos kalau memang jumlah warga yang melakukan pengaduan tidak sampai mengurangi jumlah dukungan persyaratan. Tapi pelanggarannya tetap diusut. Karena ini masalahnya bukan pada jumlah, tapi masalah pemalsuan data publik,” demikian Sumarno.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP