BeritakanID.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pengesahan RUU Pilkada dinyatakan batal.
Sufmi Dasco pun memastikan pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 akan mengacu pada aturan sesuai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya, dikutip Kilat.com dari akun X @bang_dasco.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat ambang batas calon kepala daerah (cakada) di Pilkada.
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Selain itu, MK pun menolak permohonan perkara Nomor 700/PII-XXII/2024 mengenai syarat batas usia minimal calon kepala daerah.
Sehingga calon kepala daerah wajib berusia 30 tahun pada masa pencalonan.
Namun, pihak DPR justru mengabaikan putusan MK tersebut dan langsung sigap akan mengesahkan RUU Pilkada.
Rapat paripurna terkait pengesahan RUU Pilkada sebelumnya diagendakan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Namun, rapat tersebut ditunda lantaran jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, sejumlah rakyat Indonesia menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan pengesahan RUU Pilkada di depan Gedung DPR hari ini. (*)
Sumber: kilat