BeritakanID.com - Presiden Jokowi diketahui meneken peraturan pemerintah (PP) terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Hal ini ramai dikritik DPR.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Di dalam PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Lalu di bagian ayat (4) membeberkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Abdul Fikri Faqih selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.
Apa yang disampaikan Fikri ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap pada tuntutan perubahan zaman.
Baca Juga
Fikri memandang bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan mengizinkan tindakan seks bebas kepada pelajar.
"Alih-alih sosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?" tanyanya dilansir dari Antara.
Fikri menyoroti pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, apalagi edukasi tentang kesehatan reproduksi lewat pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.
"Tradisi yang telah diajarkan adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya," tambahnya lagi.
Itu tadi apa kata DPR yang tak setuju dengan PP penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Gimana menurutmu?
Sumber: kilat