BeritakanID.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah melakukan uji emisi lebih dari 100 kali sejak 2022 dan hal itu akan terus dilakukan ke depannya.
Pada 2022 lalu pihaknya telah melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini 44 kali.
DLH juga sedang bekerja sama dengan polisi untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Saat ini DLH DKI Jakarta akan memberlakukan kewajiban lolos uji emisi untuk persyaratan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.
Jika kebijakan tersebut resmi diberlakukan, maka kendaraan yang tidak lolos uji emisi otomatis tidak bisa diperpanjang STNK-nya.
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto seperti dikutip dari Antara.
Untuk menerapkannya, maka DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di sejumlah lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) wilayah DKI Jakarta.
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," imbuh Asep.
Ia beralasan uji emisi kendaraan bisa menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," imbuh Asep.
Ia beralasan uji emisi kendaraan bisa menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Sumber: fajar