BeritakanID.com - Oknum prajurit TNI berinisial DSH resmi menyandang status tersangka kasus korupsi.
Penyidik koneksitas Kejaksaan Agung menahan dengan mekanisme Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) terhadap oknum prajurit TNI berinisial DSH.
Oknum prajurit TNI terseret kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong pada 2016-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penahanan dengan mekanisme tersebut dilakukan karena tersangka DSH berstatus sebagai prajurit TNI aktif ketika dilakukan penangkapan.
“Penahanan tahap pertama melalui penahanan Ankum di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli lewat keterangan resminya, Kamis 1 Agustus 2024.
Status oknum prajurit TNI DSH ini berubah dari saksi menjadi tersangka usai diperiksa oleh tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa, polisi, militer, dan oditur.
Harli membeberka peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD.
Dalam kasus ini, DSH bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif.
Akibatnya, BRI merugi kurang lebih senilai Rp55 miliar.
Rincian kerugian tersebut adalah BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta mengalami kerugian Rp5,65 miliar, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta sebesar Rp46,5 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat sebesar Rp3,27 miliar. (*)
Sumber: kilat