BeritakanID.com - Keputusan larangan pakai jilbab untuk Paskibraka 2024 oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat kecaman dari seantero negeri.
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana anggota Paskibraka nasional diperbolhkan mengenakan jilbab atau hijab.
Bukan saja saat pengukuhan, tapi juga saat upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana sekalipun.
Di sisi lain, tidak sedikit Paskibraka 2024 yang dalam kesehariannya juga mengenakan jilbab.
Larangan pakai jilbab itu dilakukan saat pengukuhan Paskibraka 2024.
Lalu apa alasan BPIP menerapkan larangan pakai jilbab untuk Paskibraka 2024?
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, pelepasan jilbab Paskibraka 2024 itu bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," katanya dalam konferensi pers di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu 14 Agustus 2024.
Tahun ini, BPIP membuat kebijakan baru dengan menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024.
Hal itu sebagaimana dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam SE tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Penyeragaman pakaian Paskibraka itu, kata Yudian, membawa semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan Bapak Pendiri Bangsa, Soekarno.
Baca Juga
Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, sambungnya, adalah ketunggalan dalam keseragaman.
Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.
Terlebih nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.
"Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan," kata Yudian.
Kendati demikian, Yudian membantah ada pemaksaan terkait pelepasan jilbab Paskibraka itu.
Dia menyebut hal itu mereka lakukan secara sukarela.
Ditambah dengan tandatangan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2024.
Dalam surat pernyataan tersebut, setiap anggota Prakibraka membubuhkan tandatangan di atas materai Rp10 ribu.
Dengan demikian pernyataan tersebut telah resmi dan mengikat di mata hukum.
"(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja," tandas Yudian Wahyudi.***
Sumber: pojoksatu