BeritakanID.com - Roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) viral diduga menggunakan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti. Hal inimemicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan konsumen yang membeli produk perusahaan.
Terkait hal itu, Manajemen PT IBF diwakili Head Legal Kemas Ahmad Yani menyebut Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan telah mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk tersebut.
“Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kadaluarsa Roti Aoka bukan 6 bulan sebagaimana dikutip beberapa media,” ujat Kemas, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7/2024).
Kemas menambahkan, dalam pemberitaan di sejumlah media, Roti Aoka diterpa pemberitaan tidak benar berdasarkan hasil uji lab PT SGS Indonesia.
Namun dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 dari PT SGS Indonesia kepada PT IBF, PT SGS Indonesia memberikan klarifikasi tertulis kepada PT IBF bahwa PT SGS membantah dan menyatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihak mereka.
Isu tersebut, lanjut Kemas, mengakibatkan kegaduhan dan kerugian ekonomis bagi PT IBF dan distributor sebagai mitra kerjanya. Bahkan, dia menduga sebaran informasi perihal Roti Aoka menggunakan bahan pengawet kosmetik disengajakan pihak tertentu karena persaingan bisnis.
Dia juga memastikan, PT IBF telah melakukan investigasi intensif terhadap penyebaran informasi yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak tertentu.
“PT Indonesia Bakery Family selaku produsen Roti Aoka merupakan produsen makanan yang sangat memperhatikan kualitas bahan baku termasuk aspek kesehatan bagi konsumen,” bebernya
Sumber: okezone